
Selebgram sekaligus pemilik brand iymelsayshijab, Rizki Amelia yang lebih dikenal dengan nama Iymel, telah melaporkan mantan karyawan perusahaannya berinisial FD dan suaminya ID ke Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terjadi selama periode 2021 hingga 2024. Laporan ini resmi diajukan pada tanggal 12 Maret 2025 dengan nomor STTLP/B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Iymel menjelaskan bahwa FD telah bekerja di PT ISH Modest Ritelindo sejak tahun 2019 dengan jabatan sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production. Dalam perannya, FD diberikan wewenang untuk melakukan pembayaran bagi barang-barang kepada vendor dan konveksi. Namun, selama empat tahun, Iymel merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama setelah menemukan banyak masalah dengan utang piutang, sementara barang dagangan yang seharusnya sudah ada justru tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan Iymel semakin menguat ketika ia mencatat bahwa FD diduga membuat vendor fiktif untuk mengalihkan uang perusahaan. Setiap bulan, FD dilaporkan melakukan setoran uang yang tidak jelas tujuannya kepada vendor-vendor yang ternyata tidak pernah ada. “Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke pihak suami dan teman terlapor,” jelas Iymel saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelum mengambil langkah hukum, Iymel mengaku telah melakukan upaya penyelesaian damai dengan FD. Namun, setelah dua kali memberikan somasi yang tidak diindahkan, Ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan, jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkan lanjutan dari somasi kita,” ungkap Iymel.
Kuasa hukum Iymel, Patra M Zen, menekankan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena besarnya kerugian yang dialami kliennya. “Tidak akan bisa karena ini lebih dari Rp2 juta. Namun, jika terlapor mengembalikan seluruh uang yang digelapkan, itu akan menjadi pertimbangan bagi aparat,” jelas Patra.
Dalam laporan tersebut, Iymel juga melampirkan berbagai barang bukti yang memperkuat tuduhannya, termasuk rekening giro perusahaan, surat pernyataan dari pihak terlapor, serta keterangan dari vendor yang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dimaksud oleh FD.
Terkait dakwaan ini, FD dan ID diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Patra menambahkan bahwa pihaknya juga mengharapkan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang dapat menjatuhkan vonis hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat latar belakang Iymel yang merupakan seorang selebgram dan pebisnis. Hal ini menggugah pertanyaan tentang pengelolaan keuangan perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi para pelaku usaha dalam menjaga integritas dan kepercayaan di dalam tim. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini.