Copot Kapolres Ngada, Kadiv Propam: Tidak Ada Toleransi!

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa tindakan tegas telah dilakukan terkait dugaan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan seorang perwira di institusi kepolisian. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Kamis (13/3/2025), Abdul Karim menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Abdul Karim menekankan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujarnya.

Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Polri adalah pencopotan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba dan asusila.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menambahkan dalam jumpa pers di Mabes Polri bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal. “Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, apalagi jika pelanggaran itu menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi kami,” ungkap Agus.

Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus sejak 24 Februari 2025 untuk menangani kasus ini dengan hati-hati, mengingat sensitivitasnya yang melibatkan anak-anak. Selama jumpa pers, AKBP Fajar ditampilkan dalam keadaan mengenakan baju tahanan dan masker hitam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Propam juga meminta kepada masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun terdapat oknum yang merusak citra institusi tersebut. “Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” jelas Abdul Karim.

Langkah pencopotan ini juga merupakan bagian dari upaya pimpinan Polri untuk menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya akan dihadapkan pada proses hukum yang transparan dan adil. Hal ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan meningkatkan integritas institusi kepolisian.

Kejadian ini juga menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memicu dialog mengenai pentingnya akuntabilitas dalam institusi penegak hukum. Dengan tindakan tegas yang diambil, diharapkan akan ada efek jera bagi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus memperbaiki proses internal dan memberikan pelatihan yang lebih baik bagi anggotanya untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Dengan upaya tersebut, diharapkan Polri dapat kembali mendapatkan tempat di hati masyarakat sebagai institusi yang kredibel dan dapat diandalkan dalam menegakkan hukum.

Berita Terkait

Back to top button