Kasus Tragis: Ayah dan Paman Raup Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang kini menjadi sorotan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan seorang ayah dan paman dari korban berusia lima tahun, yang seharusnya menjadi pelindung terdekat bagi anak tersebut.

Menteri KemenPPPA, Arifah, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tindakan keji ini. “Hukuman harus lebih berat karena dua pelaku adalah orang tua kandung dari korban. Ini adalah tindakan yang sangat mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan moral,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh, Polres Kabupaten Garut telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka berdasar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 76D, Pasal 81, Pasal 76E, dan Pasal 82 ayat 1, yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak. Aspek kezaliman dari pelanggaran ini mendapatkan perhatian serius, di mana ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun. Arifah menambahkan, “Mengacu pada status sebagai ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok.”

Kejadian tragis ini terungkap setelah tetangga mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres pada korban, yang terlihat berlumuran darah dan mengeluh sakit di area genital. Korban lalu dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan perlunya visum et repertum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasannya, Arifah menegaskan bahwa KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar semua proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan segala hak-hak korban terpenuhi, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama ayah, paman, serta kakek dan neneknya setelah ibunya bercerai dan tinggal terpisah. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih memeriksa kakek korban sebagai saksi untuk menelusuri keterlibatannya dalam kasus ini. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk korban, untuk memastikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi,” resep Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

Dalam kasus ini, KemenPPPA mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan seksual. Mereka menawarkan hotline yang dapat dihubungi, seperti Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 serta WhatsApp di 0811-129-129, sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi korban lain.

Kasus pencabulan ini telah banyak menuai perhatian masyarakat, dan harapan akan adanya penegakan hukum yang tegas serta pemulihan hak-hak korban menjadi sangat penting. Saat ini, korban mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mentalnya ke depannya.

Dengan munculnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat, masyarakat diharapkan lebih peka dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. KemenPPPA berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung penanganan kasus ini agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Exit mobile version