Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa seorang WNI telah ditangkap oleh Kepolisian Singapura karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pramugari di pesawat. Insiden tersebut terjadi saat penerbangan menuju Singapura pada 23 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Judha dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dari penjelasan yang diberikan Judha, KBRI Singapura telah menerima laporan resmi dari kepolisian setempat mengenai kasus ini. WNI tersebut didakwa berdasarkan Pasal 377BF KUHP Singapura 1871, yang berkaitan dengan tindakan seksual yang tidak pantas, yang dibaca bersama dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Judha menjelaskan lebih lanjut bahwa dakwaan yang dikenakan adalah pelanggaran “Sexual Exposure,” sesuai dengan ketentuan dalam Singapore Penal Code 1871.
Dalam konteks hukum yang berlaku, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang mendapatkan sorotan tinggi di negara-negara maju, termasuk Singapura. Untuk itu, KBRI Singapura telah memberikan pendampingan kepada WNI dan keluarganya, yang juga telah berkonsultasi dengan pihak KBRI pada tanggal 10 Februari 2025. Judha menegaskan, perwakilan diplomatik Indonesia aktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk mempercepat proses persidangan, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, 12 Maret 2025.
Judha Nugraha menambahkan bahwa KBRI akan terus memberikan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Dalam situasi seperti ini, peran diplomasi sangat penting untuk memastikan hak-hak warga negara terlindungi dan proses hukum berjalan dengan adil. Pendampingan ini meliputi aspek hukum dan psikologis bagi yang bersangkutan, mengingat stigma sosial dan dampak psikologis yang sering menyertai kasus-kasus semacam ini.
Negara Singapura dikenal dengan sistem hukum yang ketat dan tanpa toleransi terhadap kejahatan seksual, sehingga kasus ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi semua WNI di luar negeri tentang pentingnya menghormati norma dan aturan yang berlaku setempat. Judha mengimbau agar warga negara Indonesia yang berada di luar negeri selalu menjaga perilaku dan menghormati hukum negara tempat tinggal agar terhindar dari masalah hukum.
Kesesuaian dan tanggung jawab terhadap norma masyarakat setempat juga menjadi hal yang esensial. Kasus ini merupakan pengingat bagi seluruh WNI untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama ketika berinteraksi dengan warga negara lain. KBRI Singapura berkomitmen untuk memberikan informasi dan dukungan bagi WNI yang menghadapi masalah serupa, termasuk panduan tentang hukum dan hak-hak mereka di luar negeri.
Dalam perkembangan terbaru, persidangan yang dilakukan pada 12 Maret 2025 ini tidak hanya akan menentukan nasib WNI tersebut, tetapi juga akan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Kejelasan dan transparansi dalam proses ini sangat diharapkan agar bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kementerian Luar Negeri Indonesia terus memantau situasi ini dan memastikan bahwa segala hal yang diperlukan untuk mendukung WNI yang terjerat dalam masalah hukum dapat dilakukan dengan efektif. Keberadaan KBRI sebagai perwakilan negara di luar negeri sangat vital dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh WNI, termasuk dalam hal pendampingan hukum dan psikologis.