Syarat dan Cara Hitung Zakat Fitrah Tahun Ini: Simak Di Sini!

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim yang harus dilaksanakan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri. Pelaksanaan zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang tidak sesuai selama bulan Ramadan serta membantu meringankan beban fakir miskin. Meskipun setiap tahun zakat fitrah harus dibayarkan, syarat, ketentuan, dan cara perhitungannya dapat berbeda-beda. Tahun ini, panitia zakat fitrah telah menetapkan beberapa rincian yang perlu diketahui setiap pemeluk Islam.

Dalam menghitung zakat fitrah, para ulama merekomendasikan beberapa langkah yang jelas dan sistematis. Menurut ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang, Dr. H. Musyfiq Amrullah, tahun 2025 M/1446 H, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, yang setara dengan Rp40.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Pimpinan BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Syarat yang harus dipenuhi untuk kewajiban menunaikan zakat fitrah meliputi beberapa kriteria, yaitu:

1. Beragama Islam.
2. Hidup selama bulan Ramadan.
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan dalam bentuk bahan makanan pokok, sehingga setiap individu tidak hanya dapat memilih membayar dalam bentuk beras, tetapi juga dapat memberikan zakat dalam bentuk uang. Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat dihitung sebagai satu jiwa, yang berarti jika ada empat orang dalam keluarga, maka zakat yang harus dibayar adalah empat kali dari besaran zakat fitrah yang ditetapkan.

Dengan perhitungan sederhana, misalnya jika Anda tinggal di Medan dan memiliki empat orang dalam keluarga yang wajib dizakati, Anda akan melakukan perhitungan sebagai berikut: 4 x Rp40.000 = Rp160.000. Proses ini memudahkan umat untuk memahami berapa jumlah yang perlu disiapkan.

Zakat fitrah harus diselesaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran dapat dilakukan melalui amil zakat terdekat atau secara online melalui platform yang telah terpercaya. Sebelum melakukan pembayaran, penting untuk mengucapkan niat zakat fitrah agar pemenuhan kewajiban ini sah di mata syariah.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah juga sangat penting untuk diperhatikan. Terdapat beberapa waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah:

– Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
– Waktu Sunnah: Dari waktu sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri.
– Waktu Mubah: Dari awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
– Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
– Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Umat Islam disarankan untuk menunaikan zakat fitrah dengan niat dan kesadaran penuh akan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Mengingat zakat fitrah berfungsi membersihkan puasa seseorang dan membantu sesama, hal ini harus diperhatikan diawal bulan Ramadan agar bisa disalurkan dengan baik.

Menurut sebuah hadis dari Nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta memberi makan orang miskin.” Dengan menjaga keutamaan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga turut memperkuat ukhuwah antar sesama.

Dengan informasi ini, diharapkan seluruh umat Muslim dapat memahami syarat, ketentuan, dan cara menghitung zakat fitrah dengan lebih baik dan dapat menunaikan kewajiban ini sebelum waktu yang ditentukan.

Exit mobile version