Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Buku nikah merupakan dokumen krusial yang membuktikan status pernikahan seseorang. Diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS), buku nikah harus dijaga dengan baik. Namun, bagaimana jika buku nikah Anda hilang atau rusak? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul, dan penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mengurusnya.

Saat buku nikah hilang atau rusak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami syarat-syarat penggantiannya. Berikut adalah sejumlah dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh pemohon.
  5. Pas foto pasangan ukuran 2×3 berlatar belakang biru.

Proses pengurusan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana:

  1. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan: Jika buku nikah Anda hilang, segera laporkan kepada Kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

  2. Mengunjungi KUA: Datanglah ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat untuk melakukan pengajuan.

  3. Mengajukan Permohonan Penggantian: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas KUA. Pastikan semua berkas lengkap agar proses lebih cepat.

  4. Proses Verifikasi dan Penerbitan: Petugas KUA akan melakukan verifikasi data dan memproses permohonan Anda.

  5. Menerima Buku Nikah Pengganti: Setelah seluruh proses selesai, Anda akan menerima buku nikah baru sebagai pengganti.

Seiring dengan kemudahan pengurusan, masyarakat juga tidak perlu khawatir mengenai biaya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan tanpa dipungut biaya, alias gratis.

Bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2020, terdapat alternatif yang memudahkan apabila buku nikah mereka dilengkapi dengan QR Code. Dengan buku nikah digital, mereka cukup memindai QR Code tersebut untuk mengunduh versi digital dari buku nikah mereka. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pindai QR Code yang tertera di buku nikah.
  2. Anda akan diarahkan ke browser yang menampilkan data pernikahan.
  3. Klik ‘Download Kartu Nikah Digital’ untuk menyimpan versi digitalnya.

Jika akad nikah dilakukan sebelum tahun 2020 dan QR Code tidak tersedia, Anda masih bisa mengajukan permohonan pembuatan buku nikah digital melalui KUA.

Namun, terkadang dalam proses pengurusan, masyarakat mungkin mengalami kendala seperti pungutan liar oleh oknum petugas. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa melaporkan kejadian ini melalui media sosial Bimas Islam atau melalui WhatsApp di nomor +62 811-1890-444 sebagai saluran pengaduan.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir jika termasuk dalam situasi kehilangan atau kerusakan buku nikah. Kunci keberhasilan pengurusan terletak pada kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang benar agar proses penggantian buku nikah berjalan lancar dan cepat.

Exit mobile version