
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Namun, ada kalanya peserta mungkin perlu menonaktifkan keanggotaannya karena beberapa alasan, seperti pindah ke luar negeri atau beralih ke asuransi kesehatan swasta. Pada tahun 2025, pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan prosedur yang jelas untuk menonaktifkan keanggotaan tersebut.
Proses penonaktifan dapat dilakukan baik secara offline maupun online, sehingga peserta memiliki fleksibilitas dalam memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memastikan proses berjalan dengan lancar, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan penonaktifan. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), KTP, bukti pembayaran iuran bulanan, dan dokumen-dokumen lainnya jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang meninggal dunia.
2. Peserta yang telah menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Apabila ada anggota keluarga yang memenuhi syarat tersebut, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Cara menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan secara langsung atau offline adalah sebagai berikut:
1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran dipanggil.
4. Setelah bertemu dengan petugas, jelaskan bahwa ingin menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan karena alasan yang valid, seperti peserta meninggal atau pindah ke luar negeri.
5. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan untuk diperiksa.
6. Proses penonaktifan akan dilakukan setelah dokumen diverifikasi oleh petugas.
Sementara itu, untuk penonaktifan secara online, peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:
1. Kirim pesan ke nomor 08118165165 dengan format tertentu yang mencakup nama pelapor, nama peserta yang akan dinonaktifkan, nomor kartu peserta atau KTP, nomor HP peserta, dan kode layanan.
2. Setelah mengirim pesan, tunggu balasan dari PETUGAS BPJS Kesehatan yang akan mengirimkan link formulir online.
3. Isi formulir dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan.
4. BPJS Kesehatan kemudian akan meminta sejumlah dokumen, seperti swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan surat keterangan kematian (jika berlaku).
5. Kirimkan semua dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’ setelahnya.
6. BPJS Kesehatan akan mengonfirmasi dan memproses permohonan penonaktifan.
Untuk peserta yang mengalami kendala ekonomi, terdapat program bantuan cicilan iuran BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengajukan program Rehab (cicilan) melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Program ini ditujukan bagi peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan, meskipun kartu tidak langsung aktif hingga semua tunggakan dilunasi dan pembayaran bulan berjalan dilakukan.
Dalam menghadapi berbagai keperluan terkait kesehatan dan kepesertaan, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka, termasuk proses penonaktifan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan peserta dapat melakukan pengaturan kepesertaan dengan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.