Mudah! Simak Cara Perpanjang SIM 2025 Secara Praktis!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku lima tahun, dan pemiliknya diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Untuk tahun 2025, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan efisien, baik secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Berikut adalah panduan lengkap terkait cara perpanjang SIM di tahun 2025, termasuk syarat dan biaya yang diperlukan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara langsung, pemohon dapat mengunjungi kantor Satpas SIM terdekat atau menggunakan layanan Gerai SIM Keliling yang tersedia di berbagai lokasi. Sebelum berangkat, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan aslinya.
2. SIM lama beserta fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan dan psikologi.
4. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang harus diisi.
5. Uang tunai untuk pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang.

Alternatif lain untuk perpanjangan SIM adalah melalui aplikasi Digital Korlantas. Caranya cukup mudah. Pertama, unduh aplikasi tersebut dari Play Store atau App Store. Setelah itu, daftar akun dan pilih menu Perpanjangan SIM. Pengguna perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti foto SIM lama dan KTP, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara online, dan SIM yang baru akan dikirimkan ke alamat pemohon setelah proses selesai.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM meliputi:

– KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
– SIM lama beserta fotokopinya.
– Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar.
– Bukti tes psikologi.

Berbicara mengenai biaya perpanjangan SIM di tahun 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biayanya:

– SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000
– SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
– SIM D dan SIM DI: Rp30.000

Selain biaya dasar, ada juga biaya tambahan yang harus diperhatikan. Untuk tes kesehatan, biayanya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000. Sementara itu, tes psikologi dibanderol antara Rp48.500 hingga Rp60.000. Apabila pemohon ingin menambah asuransi, biaya opsional tersebut adalah Rp50.000.

Penting untuk dicatat, khusus bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, akan mendapat dispensasi hingga 3 Januari 2025. Artinya, jika masa berlaku SIM sudah habis dalam periode tersebut, pemohon masih dapat melakukan perpanjangan tanpa sanksi hingga batas tanggal tersebut. Namun, setelah tanggal 3 Januari, pemohon yang terlambat bahkan hanya satu hari tetap diharuskan untuk membuat SIM baru.

Layanan SIM Keliling juga menjadi solusi praktis bagi pemohon yang tidak dapat mengunjungi Satpas secara langsung. Informasi tentang jadwal dan lokasi bisa diakses melalui media sosial atau situs resmi Korlantas Polri, sehingga pemohon dapat merencanakan waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan perpanjangan.

Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan SIM di tahun 2025 dipastikan akan lebih mudah dan efisien. Pemohon disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari konsekuensi atau prosedur yang lebih rumit dalam pembuatan SIM baru. Keberadaan aplikasi Digital Korlantas dan layanan SIM Keliling memberikan kemudahan lebih bagi pemohon, mengingat pentingnya memiliki SIM yang berlaku saat berkendara.

Back to top button