
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025. Banyak masyarakat yang menanti-nanti pencairan ini, terutama menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri, di mana biasanya pencairan dipercepat untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM). Pencairan bansos PKH ini diatur untuk dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan jadwal pencairan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah dicairkan)
- Tahap 2: April – Juni 2025 (akan segera dicairkan)
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH, proses cek penerimaan dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek penerimaan bansos PKH secara online:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
- Pilih wilayah domisili dengan mengisi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
Setelah melakukan langkah tersebut, jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi terkait bantuan, usia, dan riwayat penerimaan akan ditampilkan. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM” dengan font berwarna merah.
Pemerintah menetapkan kriteria tertentu untuk menjadi penerima bansos PKH, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018. Kriteria tersebut antara lain:
- Ibu hamil
- Anak usia 0-21 tahun
- Anggota keluarga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Anggota keluarga dengan disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat
Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi syarat tambahan seperti:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan
Terkait besaran bantuan, terdapat variasi berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian jumlah bantuan yang diterima oleh KPM:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per bulan atau Rp10,8 juta per tahun.
Perlu diingat, tidak semua KPM akan menerima bansos PKH di tahap 2 ini. Beberapa kelompok yang tidak akan menerima antara lain adalah mereka yang tidak memiliki komponen PKH, yang telah mengundurkan diri dari kepesertaan, terdapat masalah pada data rekening, serta yang tidak lolos verifikasi kelayakan.
Dengan adanya transparansi informasi dari Kementerian Sosial, masyarakat kini dapat lebih mudah untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH. Kegiatan pengecekan secara berkala sangat disarankan agar penerima dapat mengetahui informasi terbaru terkait bansos PKH tahun 2025.