Jakarta, Octopus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tersebut, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya dipulangkan karena dinyatakan belum memiliki cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dua orang yang dipulangkan tidak masuk dalam daftar tersangka akibat kurangnya bukti yang kuat. “Yang dua lagi itu karena hasil dari kami melihat fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Saat ini, enam orang tersangka tersebut tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tersangka yang ditangkap dalam operasi ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU. Para tersangka yang ditetapkan tersebut meliputi:
1. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III
2. M. Fahrudin – Ketua Komisi III
3. Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
5. M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Asep Guntur menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat dua orang sebagai pemberi suap dan empat orang penerima. “Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU,” jelasnya.
Kasus ini berfokus pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU yang berlangsung pada tahun 2024 hingga 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan hadiah atau janji. “Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Setyo.
KPK mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diperiksa meliputi sejumlah proyek yang diduga melibatkan unsur korupsi. Proses penyidikan dilakukan demi menemukan fakta lebih lanjut dan mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. “Kami akan terus menggali data untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewatkan dalam penyidikan ini,” tambah Setyo.
Dengan situasi ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama pada sektor yang rentan seperti pengadaan barang dan jasa. Masyarakat diharapkan untuk ikut mengawasi dan memberikan dukungan dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami keterlibatan lain dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak di luar yang mungkin terlibat. Di tengah perkembangan yang terjadi, masyarakat diharapkan tetap kritis dan mengawasi setiap tindakan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
KPK terus bergerak maju dalam menjalankan tugasnya, dan langkah pemulangan dua orang dengan bukti yang tidak cukup ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan. Harapan besar tertumpu pada penegakan hukum yang berdampak positif terhadap pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.