Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, terutama dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2025. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Sistem Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSE), yang kini menjadi acuan utama dalam menentukan kriteria penerima bansos. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Untuk mendapatkan bantuan BPNT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima. Berikut adalah kriteria penerima bansos BPNT untuk tahun 2025:
-
Terdaftar dalam Sistem DTSE: Penerima BPNT harus tercatat dalam data DTSE yang telah diperbarui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah. Keberadaan dalam data ini menjadi dasar utama untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima manfaat.
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang Masih Aktif: KKS berfungsi sebagai alat untuk mencairkan bantuan BPNT melalui e-warong atau agen bank resmi yang bermitra dengan pemerintah. Tanpa KKS yang aktif, penerima tidak dapat mencairkan bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.
-
Berstatus Keluarga Kurang Mampu: Penerima BPNT merupakan keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, yang ditentukan melalui verifikasi data sosial ekonomi yang dibuat oleh pemerintah.
-
Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial Sejenis: Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang serupa pada periode yang sama. Hal ini penting agar tidak ada penyaluran bantuan yang merugikan masyarakat.
- Sudah Mencairkan Bantuan Sosial Sebelumnya: Calon penerima yang telah mendapatkan dan mencairkan bantuan sosial pada tahap sebelumnya cenderung sudah melewati proses verifikasi dan masih berhak untuk mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.
Namun, ada juga kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BPNT periode tersebut. Kelompok-kelompok ini antara lain:
-
Telah Mengundurkan Diri atau Lulus dari Program PKH dan BPNT: Mereka yang sudah dianggap mandiri dan keluar dari program bantuan tidak lagi berhak memperoleh BPNT.
-
KKS Tidak Aktif atau Diblokir: Jika KKS dinyatakan tidak aktif, penerima kemungkinan besar telah dikeluarkan dari daftar DTSE, sehingga bantuan tidak dapat dicairkan.
- Tidak Tercatat dalam Data DTSE: Hanya mereka yang tercatat dalam data DTSE terbaru yang berhak atas BPNT. Jika seseorang tidak terdaftar, otomatis mereka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima BPNT, Kementerian Sosial menyediakan beberapa cara, sebagai berikut:
- Website Resmi Kemensos: Masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP untuk mengetahui status penerimaan bansos.
- Aplikasi Cek Bansos: Kemensos juga telah menyediakan aplikasi resmi yang dapat diunduh di Play Store untuk membantu masyarakat mengecek status bantuan.
- Dinas Sosial Setempat: Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan bansos.
Dengan penerapan DTSE, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan memastikan bahwa program BPNT benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan lebih baik. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada keakuratan data dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelengkapan informasi yang diperlukan.