Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak sekolah akan dilakukan pada Maret 2025. Kabar ini tentu membawa angin segar bagi para orang tua dan siswa. Jumlah penerima bantuan KJP Plus juga mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu mencapai 705.000 siswa dari sebelumnya 525.000 siswa pada Februari 2025. Selain itu, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga terdaftar sebanyak 15.000 orang.
Pramono Anung berharap agar pencairan dana KJP Plus ini bisa diselesaikan sebelum Lebaran 1446 Hijriah agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para siswa dan mahasiswa yang menerima bantuan. "Mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum Lebaran sudah bisa kami bagikan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengecek status penerima KJP Plus secara online, prosesnya cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan:
- Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
- Pilih tahun “2025”.
- Klik tombol “Cek”.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan informasi mengenai penerima dan jadwal pencairan KJP Plus untuk Maret 2025.
Pencairan KJP Plus pada Maret 2025 juga membawa kejelasan mengenai besaran dana yang akan diterima siswa. Mengacu pada pencairan sebelumnya pada November dan Desember 2024, berikut adalah perkiraan dana yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan:
-
Jenjang SD/MI:
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
-
Jenjang SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
-
Jenjang SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
-
Jenjang SMK:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk kebutuhan pendidikan siswa.
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik itu DTKS daerah maupun data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana KJP Plus akan disalurkan melalui rekening penerima, memungkinkan pencairan yang dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bank DKI. Selain itu, penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana ini secara non-tunai untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Dengan semua kemudahan dan informasi yang tersedia, diharapkan pencairan KJP Plus pada Maret 2025 dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di Jakarta.