Kementerian ATR/BPN Teken MoU dengan 4 K/L untuk Sinergi Pertanahan

Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman yang menandai langkah penting dalam memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa kolaborasi ini penting untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan tata ruang, terutama yang memerlukan koordinasi lintas sektor. “Dengan kerja sama ini, kita bisa lebih mudah menguraikan permasalahan yang ada. Kolaborasi ini akan membawa solusi bagi berbagai tantangan yang dihadapi saat ini,” ungkap Nusron.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta Kepala BIG, Muh Aris Marfai. Kementerian Kehutanan diwakili oleh Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.

Menteri Nusron tidak hanya menekankan pentingnya kerja sama, tetapi juga mendorong integrasi antara kementerian yang terlibat. Ia mengidentifikasi tiga isu utama yang menjadi fokus perhatian, yaitu reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan serta pengelolaan tata ruang. Dalam konteks ini, proyek ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang didanai oleh Bank Dunia, menjadi salah satu inisiatif penting.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, merespons positif nota kesepahaman ini dengan menekankan pentingnya kepastian dalam tata ruang. “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah aspek krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, dan ruang untuk kepentingan nasional,” ujar Tito Karnavian. Ia menekankan bahwa kepastian ini akan bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi dunia usaha.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif kerja sama ini, dengan menggarisbawahi bahwa banyak persoalan dalam program transmigrasi berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan dan legalitas hak. “Ini adalah langkah positif untuk menyelesaikan isu-isu konflik agraria dan ketidaksesuaian tata ruang,” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

1. Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain.
2. Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang.
3. Dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
4. Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5. Percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang.
6. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi pengelolaan pertanahan yang lebih transparan dan efisien, serta mendukung berbagai proyek pembangunan yang dilakukan di tingkat nasional maupun daerah. Dalam jangka panjang, inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Exit mobile version