
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahap pertama tahun 2025, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan aksesibilitas yang lebih baik atas bantuan yang disediakan.
Bantuan sosial PKH diberikan kepada individu dan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk tahun 2025, tahapan pertama dari program ini akan berlangsung pada periode Januari, Februari, dan Maret. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk mengetahui status mereka secepat mungkin agar dapat memanfaatkan bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bantuan dalam berbagai kategori, yang dijelaskan sebagai berikut:
– Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun)
– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun)
– Siswa SD: Rp 225.000 per tahap (total Rp 900.000 per tahun)
– Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap (total Rp 1.500.000 per tahun)
– Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap (total Rp 2.000.000 per tahun)
– Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun)
– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun)
Untuk memudahkan akses informasi, pemerintah telah menyediakan beberapa cara penyampaian data tentang penerima bantuan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Kemudahan ini penting agar masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mengunjungi kantor desa atau kelurahan, yang mungkin memakan waktu dan biaya.
Untuk melakukan pengecekan secara online melalui website Kementerian Sosial, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
4. Klik “Cari Data”. Jika terdaftar, informasi mengenai bantuan yang diterima dan jadwal pencairan akan muncul di layar.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut cara penggunaannya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan login dengan akun yang terdaftar. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan data pribadi lainnya.
3. Pilih menu “Cek Penerima Bansos”.
4. Masukkan data sesuai dengan KTP dan pilih wilayah tempat tinggal.
5. Klik “Cari Data” untuk mengecek status penerimaan bansos.
Selain akses online, masyarakat juga memiliki opsi untuk mengecek status penerima bansos secara offline dengan mengunjungi langsung kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Untuk proses ini, calon penerima disarankan untuk membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, diharapkan masyarakat dapat dengan cepat mengetahui status mereka sebagai penerima bansos PKH dan memanfaatkan bantuan yang diberikan. Bansos PKH diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan sekaligus membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Jadi, jika Anda memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima.