Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, mengumumkan rencana untuk menertibkan penyalahgunaan pusat rehabilitasi narkoba di Indonesia. Dalam pernyataannya, Hukom menegaskan bahwa meski banyak pusat rehabilitasi yang memiliki tujuan baik, sejumlah fasilitas telah disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk transaksi narkoba dan pemerasan. Hal ini disampaikan saat melakukan sosialisasi di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada Senin, 14 April 2023.
“Rehabilitasi bukanlah tempat untuk melakukan kejahatan. Ini adalah tempat yang mulia untuk mengembalikan kualitas manusia yang sudah dirusak oleh narkoba. Kami tidak ingin tempat tersebut dirusak dengan kegiatan-kegiatan lain yang merugikan,” tegas Hukom.
BNN berkomitmen untuk menindak tegas pusat-pusat rehabilitasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Marthinus menyatakan, jika ada laporan mengenai penyalahgunaan yang melibatkan pusat rehabilitasi, BNN tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional fasilitas tersebut. “Kami sudah menerima beberapa laporan mengenai rehabilitasi yang menjadi tempat pemerasan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, izinnya akan kami cabut,” ujarnya.
Penetapan kebijakan ini muncul dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap peredaran narkoba di Indonesia. BNN RI juga mencoba memperkuat pencegahan melalui kerjasama dengan dunia pendidikan. Dalam rangka ini, BNN RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan UPI untuk melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
“Mahasiswa adalah pewaris masa depan negara ini. Kami berusaha membangun benteng moral mereka agar tidak hanya terhindar dari narkoba, tetapi juga dapat menolak nilai-nilai negatif lainnya. Dengan ini, kami ingin menciptakan kampus yang bersih dari narkoba dan menghasilkan generasi yang memiliki ketahanan moral,” ujar Hukom.
Wakil Rektor UPI, Prof. Agus Rahayu, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan BNN dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari narkoba. Menurutnya, program kampus sehat yang diusung terdiri dari tiga pilar utama, salah satunya adalah kebijakan ketat terhadap alkohol, bullying, dan kekerasan seksual di kampus.
“Dengan jalinan kerjasama ini, kami berharap UPI bisa menjadi kampus bersinar, yakni kampus yang bersih dari narkoba. Lingkungan akademik yang sehat ini tidak hanya menguntungkan sivitas akademika, tetapi juga untuk mahasiswa,” tambah Agus.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat, dan BNN menunjukkan bahwa program rehabilitasi harus disertai pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang di Indonesia terlibat dalam penggunaan narkoba, dan angka ini diprediksi akan terus meningkat jika langkah preventif yang lebih sistematis tidak segera diambil.
Marthinus Hukom menekankan bahwa rehabilitasi harus menjadi solusi bagi mereka yang ingin keluar dari jeratan narkoba dan bukan menjadi tempat bagi praktik ilegal. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat di pusat rehabilitasi, ia berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rehabilitasi di Indonesia.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh BNN RI, masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan positif dalam pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas rehabilitasi, serta bersinergi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari narkoba.