Bantuan PKH 2025 Tetap Cair di Ramadhan? Simak Faktanya di Sini!

Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan, akan terus berlanjut pada tahun 2025. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencairan bantuan PKH yang tetap akan berlangsung selama bulan Ramadhan. Dengan fokus pada perbaikan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, PKH menjadi tulang punggung bagi banyak keluarga di Indonesia.

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan bantuan PKH untuk tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Jadwal pencairan ini terencana dengan baik sehingga dapat meningkatkan kebermanfaatan bantuan bagi penerima. Rincian jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  2. Tahap 2: April, Mei, Juni
  3. Tahap 3: Juli, Agustus, September
  4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Perlu dicatat bahwa bulan Ramadhan di tahun 2025 jatuh pada kisaran Maret hingga April. Dengan pencairan tahap pertama yang berlangsung hingga akhir Maret, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan bantuan PKH pada awal Ramadhan. Setelah itu, pencairan tahap kedua yang mulai dilakukan pada bulan April akan terus mendukung kebutuhan keluarga selama sisa bulan suci tersebut.

Besaran bantuan PKH untuk tahun 2025 juga telah disusun secara rinci, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik setiap kelompok penerima. Rincian bantuan adalah sebagai berikut:

Maksimal empat komponen dalam satu keluarga dapat menerima bantuan ini, yang menjadikan PKH sebagai program yang inklusif dan menyeluruh.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan beberapa kebijakan baru pada tahun 2025 untuk memastikan penyaluran bantuan lebih efektif dan tepat sasaran. Salah satu perubahan penting adalah penerapan sistem pencairan dwi-bulanan yang menggantikan sistem triwulan sebelumnya. Dengan demikian, penerima PKH diharapkan akan menerima bantuan lebih sering, dengan pencairan tahap pertama dijadwalkan pada bulan Februari 2025.

Syarat untuk mendaftar sebagai penerima PKH juga memerlukan beberapa kriteria, yang antara lain mencakup:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang sah.
  2. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan berdasarkan data kelurahan.
  3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  6. Memenuhi kriteria tertentu terkait anggota keluarga yang tergolong dalam kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Dengan berbagai kebijakan dan penyesuaian yang diterapkan, diharapkan bantuan PKH tidak hanya bermanfaat secara finansial, namun juga mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima. Pencairan bantuan PKH selama bulan Ramadhan memberikan harapan baru bagi banyak keluarga untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok, terutama pada saat yang penuh berkah ini. Pemerintah optimis bahwa penyaluran bantuan yang tepat sasaran akan membawa dampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Exit mobile version