Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan bagi lansia yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp600.000 per tahap kepada lansia yang memenuhi syarat tertentu. Harapannya, program ini dapat membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makanan dan kesehatan, serta memberikan dukungan finansial yang lebih stabil.
Syarat utama bagi calon penerima KLJ adalah sebagai berikut:
- Usia: Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun saat pendaftaran.
- Domisili: Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di DKI Jakarta, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Kondisi Ekonomi: Memasukkan kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta, atau dalam data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.
- Kondisi Fisik atau Psikologis: Memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari karena keterbatasan fisik atau psikologis.
Penting bagi calon penerima untuk tidak memiliki penghasilan tetap yang mencukupi atau termasuk keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya.
Bagi lansia yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima KLJ, tersedia dua cara pendaftaran:
-
Pendaftaran Online melalui Aplikasi JakOne:
- Unduh dan instal aplikasi JakOne.
- Isi data diri sesuai instruksi.
- Unggah dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Pendaftaran Langsung di Kantor Kelurahan:
- Kunjungi kantor kelurahan terdekat dengan membawa dokumen asli e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Sampaikan maksud pendaftaran kepada petugas kelurahan, yang akan membantu proses dan verifikasi data.
Setelah pendaftaran, data yang dibuat akan diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Jika semua syarat terpenuhi, pemohon akan ditetapkan sebagai penerima KLJ dan mendapatkan informasi tentang jadwal serta metode pencairan bantuan.
Untuk mengetahui status penerimaan KLJ, lansia dapat melakukan langkah-langkah berikut:
-
Melalui Aplikasi e-Bansos:
- Instal aplikasi e-Bansos.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia untuk mengecek status bantuan.
- Menghubungi Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial:
- Kunjungi atau hubungi kantor kelurahan setempat atau Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menanyakan status penerimaan.
Setelah dinyatakan sebagai penerima KLJ, dana bantuan akan disalurkan melalui beberapa mekanisme. Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan akan ditransfer ke rekening Bank DKI yang terdaftar. Penerima dapat mengecek saldo melalui ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile.
Penerima juga bisa menarik dana bantuan melalui ATM atau langsung di kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli. Dana bantuan tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk menarik tunai tetapi juga untuk berbelanja kebutuhan pokok di merchant yang berkolaborasi dengan Bank DKI.
Apabila menghadapi kendala saat proses pencairan, penerima dapat menghubungi layanan pelanggan Bank DKI atau Dinas Sosial DKI Jakarta. Dengan memahami syarat, proses pendaftaran, serta mekanisme pencairan KLJ, diharapkan para lansia dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Sebaiknya, selalu perhatikan informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta agar tidak tertinggal informasi penting terkait program KLJ.