Korlantas Polri Tegaskan: Tidak Ada Penyitaan Kendaraan STNK Mati!

Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya diblokir secara otomatis. Informasi ini menciptakan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan telah memberikan klarifikasi resmi mengenai isu ini.

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan berdasarkan masa berlaku STNK. "Berita mengenai penyitaan otomatis kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun adalah tidak benar," tegasnya. Ia menambahkan bahwa semua pengendara diharuskan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Jika mereka tidak memperpanjang STNK, pengemudi hanya akan dikenakan tilang saat terjaring oleh petugas, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, berikut adalah prosedur yang berlaku mengenai STNK:

  1. Kewajiban Perpanjangan STNK: Setiap pengendara diharuskan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Kegagalan untuk melakukan perpanjangan dapat berakibat pada penegakan tilang oleh pihak kepolisian.

  2. Data Kendaraan: Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan hanya dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.

  3. Pelanggaran dan Proses Tilang Elektronik: Pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang. Mereka terlebih dahulu akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, Korlantas Polri menjelaskan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang STNK. Jika tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses penghapusan tidak berlangsung otomatis dan ada beberapa tahapan peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan:

Jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah menerima peringatan ketiga, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tetap dalam status terdaftar.

Korlantas Polri menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawasi dan melakukan sosialisasi terkait peraturan yang ada untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar. Diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan hukum.

Dalam era digital yang semakin canggih, banyak informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa apa yang mereka baca adalah akurat dan benar. Korlantas Polri mendorong agar setiap berita atau informasi yang mencurigakan untuk langsung dikonfirmasi dengan sumber resmi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat luas.

Exit mobile version