Sebanyak 52 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 45 di antaranya telah berhasil kembali ke lapas, diantar oleh keluarga masing-masing. Namun, ada 7 narapidana yang masih dalam pencarian dan menjadi buronan.
Menurut Rika Apriyanti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pencarian narapidana yang kabur. “Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan diantarkan keluarganya kembali,” ungkap Rika saat konferensi pers pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Pihak Ditjenpas menjelaskan, kehadiran tiga unsur penting dalam reproduksi tersebut sangat membantu, yaitu Bupati Aceh Tenggara, Camat, dan Kepala Desa. “Kami juga berterimakasih kepada tokoh masyarakat dan agama, kepolisian, Kodim, serta semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu pencarian warga binaan yang kabur ini,” lanjutnya.
Saat melarikan diri, sejumlah narapidana kabur secara bersamaan, menimbulkan kepanikan di kalangan petugas dan masyarakat sekitar. Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi dan diskusi mengenai faktor yang mendorong para narapidana untuk melarikan diri. Beberapa sumber menyebutkan bahwa bisa jadi akses keluar masuk Lapas yang kurang ketat menjadi salah satu penyebab.
Keberhasilan mengembalikan 45 narapidana diklaim sebagai suatu pencapaian, meskipun masih ada 7 narapidana yang belum ditemukan. Pihak berwajib kini intensif melakukan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mempercepat penangkapan para buron. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan narapidana yang kabur.
Sebagai catatan, pelarian narapidana ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di berbagai daerah, pelarian serupa sering terjadi, membuat pemerintah dan jajaran kepolisian harus lebih memperketat sistem pengawasan di lapas agar kejadian yang sama tidak terulang.
Rika juga berharap dengan kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, kehadiran para narapidana yang kabur ini dapat segera ditemukan. “Alhamdulillah satu per satu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane, telah kembali diantar keluarga masing-masing. Kami akan terus berupaya hingga semua narapidana dapat kembali,” tegasnya.
Tak hanya mengedepankan penanganan masalah kepulangan narapidana, pihak Ditjenpas juga berencana melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di lapas. Dengan harapan, pelajaran dari insiden ini dapat dijadikan dasar untuk perbaikan yang lebih signifikan ke depan.
Dalam konteks yang lebih luas, pelarian narapidana di masa kini bisa jadi memicu perhatian lebih dari masyarakat akan pentingnya manajemen lembaga pemasyarakatan. Visi untuk menjadikan Lapas sebagai tempat rehabilitasi bukan sekadar label, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang lebih ketat dan program pembinaan yang lebih efektif. Dengan demikian, harapan untuk mengurangi angka pelarian narapidana ke depannya dapat terealisasi.