Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pembaruan penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Pembaruan ini mencakup perubahan alamat resmi situs untuk mengecek status penerima bantuan, yang sebelumnya dapat diakses di pip.kemdikbud.go.id, kini beralih ke pip.dikdasmen.go.id. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian program dan penggantian nomenklatur kementerian.
Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan PIP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen NISN dan NIK.
2. Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id.
3. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
4. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Apabila siswa lupa nomor Induk Siswa Nasional (NISN), mereka dapat mengakses situs nisn.data.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan kembali nomor tersebut. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan proses pengecekan berjalan dengan cepat dan efisien.
Bantuan PIP yang diberikan pada tahun 2025 memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa. Rincian tersebut adalah sebagai berikut:
– Untuk siswa SD/sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.
– Untuk siswa SMP/sederajat, bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
– Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Namun, tidak semua siswa otomatis berhak menerima bantuan PIP. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Memiliki data lengkap dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Mendapat usulan dari pihak sekolah sebagai calon penerima bantuan.
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Anak yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, atau siswa putus sekolah.
Untuk mendukung penerima bantuan, pemerintah juga merencanakan tambahan bantuan menjelang bulan Ramadhan 2025. Di bulan tersebut, pencairan bansos tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan dipercepat. Selain itu, siswa dari keluarga kurang mampu akan menerima tambahan bantuan sebesar Rp1,8 juta melalui PIP untuk membantu biaya pendidikan.
Tidak hanya fokus pada aspek pendistribusian dana, transparansi dan akuntabilitas juga sangat ditekankan oleh Komisi Informasi Pusat. Dana bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) penerima. Sekolah diharapkan menginformasikan kepada penerima yang sah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
Kemendikbudristek telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat serta mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi terkait penerima, status pencairan, serta prosedur pencairan dana PIP secara lebih mudah dan cepat. Dengan adanya pembaruan sistem ini, diharapkan penerima bantuan dapat dengan mudah mengakses informasi dan mencairkan dana pendidikan tanpa kendala. Oleh karena itu, penting untuk secara berkala mengecek status penerimaan melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id agar tidak terlewat informasi penting mengenai bantuan pendidikan ini.