Seorang wanita berusia 23 tahun yang bernama Putri, warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengadu kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat setelah merasakan kekecewaan mendalam akibat menjadi korban penipuan daring. Kejadian ini menarik perhatian publik, mengingat laporan yang disampaikan tidak mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.
Pada malam hari Sabtu, 15 Maret, petugas Damkar Kota Pekalongan, Yudha Wijaya, mengungkapkan bahwa kedatangan Putri mengejutkan mereka. “Awalnya kami mengira dia ingin melaporkan adanya kebakaran, namun ternyata dia hanya ingin curhat mengenai penipuan yang dia alami,” ungkap Yudha. Wajah sedih Putri saat menceritakan pengalamannya menunjukkan betapa besar dampak dari penipuan yang ia alami.
Kasus ini bermula ketika Putri melihat penawaran menarik dari sebuah marketplace di media online yang menjajakan sepeda listrik seharga Rp1,65 juta. Tertarik dengan penawaran tersebut, Putri menghubungi penjual dan bernegosiasi hingga mencapai kesepakatan untuk mentransfer uang sebesar Rp450 ribu sebagai tanda jadi untuk pembelian sepeda. Sayangnya, saat dia mencoba mengambil sepeda tersebut di toko yang disebutkan oleh penjual di Pemalang, fakta mengejutkan terungkap. Pemilik toko tidak mengenali transaksi tersebut dan menginformasikan bahwa nama mereka telah dicatut, dengan beberapa pelanggan lain juga menanyakan hal serupa.
Melihat situasi semakin pelik, Putri segera melapor ke Polres Pemalang pada Jumat, 14 Maret, namun laporan itu tidak menerima respons yang memuaskan. Merasa frustrasi dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian, Putri akhirnya memilih untuk menyampaikan keluhannya kepada petugas Damkar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, Ajun Komisaris Andika Oktavian, mengonfirmasi bahwa laporan dari Putri telah diterima. Namun, karena lokasi kejadian berada di Pekalongan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota terkait penanganan lebih lanjut. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan untuk menangani laporan penipuan yang melibatkan warga kami,” ungkap Andika.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Yoyok Agus Waluyo, yang mengakui telah menerima informasi dari Polres Pemalang mengenai kasus ini. “Koordinasi telah dilakukan untuk menangani kasus ini karena lokasi kejadian ada di wilayah kami,” tambahnya.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan yang dialami Putri terjadi di Kota Pekalongan, dengan toko sepeda di Pemalang hanya nama yang dicatut. Hal ini menambah kompleksitas penanganan kasus tersebut dan menunjukkan betapa cerdasnya pelaku dalam menjalankan aksi tipu-menipunya.
Kasus penipuan daring ini menggarisbawahi pentingnya bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Dengan semakin banyaknya tindakan penipuan yang terjadi, sangat disarankan bagi para calon pembeli untuk selalu memverifikasi keabsahan pedagang dan barang yang dijual sebelum melakukan pembayaran.
Kejadian ini juga menciptakan kesadaran akan perlunya meningkatkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melaporkan kasus penipuan, agar tindakan cepat dapat diambil untuk mengurangi kerugian yang mungkin dialami oleh calon korban lainnya. Meskipun Putri merasa kecewa dengan penanganan dari pihak kepolisian, langkah yang diambilnya untuk melapor ke Damkar telah membuka jalur komunikasi baru dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap perlindungan konsumen di era digital ini.