Airlangga Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Tepat Waktu, Lebih Baik!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan semua pengusaha untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, Airlangga menegaskan bahwa langkah tersebut krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

“Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antar pengusaha untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian menjelang perayaan besar keagamaan.

Menurut aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, pengusaha diingatkan untuk tidak menunggu batas waktu tersebut, namun lebih baik melakukan pencairan lebih awal. Hal ini tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk memberikan kenyamanan bagi para pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Airlangga juga mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berperan aktif dalam mendukung lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing di sektor industri. Ia berharap Kadin dapat mendorong ekspansi sektor-sektor yang berpotensi menciptakan pekerjaan baru, serta menjaga ekosistem industri dengan memperdalam struktur industri hilirisasi yang ada.

Selain itu, Kadin diharapkan bisa terlibat dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah. Keterlibatan Kadin dinilai penting, mengingat jaringannya yang sangat luas di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam asosiasi telah mempersiapkan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Shinta di Jakarta.

Namun, Shinta juga memberikan peringatan bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Meski demikian, Apindo berkomitmen untuk terus memastikan semua anggota dapat menyelesaikan kewajiban pencairan THR demi kesejahteraan pekerja.

Airlangga mengingatkan bahwa pencairan THR yang lebih awal tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi karyawan, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan konsumsi barang dan jasa dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Untuk memudahkan para pengusaha dalam melakukan pencairan THR, Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan informasi dan panduan yang jelas terkait apa yang harus dilakukan. Mereka juga menyediakan saluran komunikasi bagi karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi, sehingga semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan situasi yang saling menguntungkan.

Pada akhirnya, pengusaha dan pemerintah diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan iklim kerja yang positif, di mana kesejahteraan para pekerja menjadi prioritas utama. Dengan demikian, momen Hari Raya Idul Fitri tidak hanya menjadi waktu berkumpulnya keluarga dan merayakan kemenangan, tetapi juga saat di mana perekonomian lokal dapat pulih dan tumbuh lebih kuat.

Exit mobile version