Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seorang dokter kecantikan yang dikenal dengan nama Samirah, atau akrab disapa Dokter Detektif, telah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 6 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari unggahan Instagram Doktif di akun resmi @dokterdetektifreal yang menyebut seseorang sebagai ratu flexing dan menyinggung pasangan suami istri yang diduga adalah Reza Gladys dan suaminya, Attaubah.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Doktif berfokus pada unggahannya tersebut yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik. “Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar kertas hasil cetakan cuplikan layar Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” jelasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan ini dan telah menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Doktif dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27A dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Masyarakat harus memahami batasan dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang merugikan pihak lain dapat berimplikasi hukum,” kata Ade Ary menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama di dunia maya yang semakin luas dan kompleks.
Kasus ini juga menarik perhatian publik mengingat popularitas Doktif di media sosial. Sebagai seorang influencer dalam dunia kecantikan, posisi Doktif memberikan pengaruh yang besar terhadap pengikutnya. Namun, dengan kekuatan tersebut juga hadir tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak lain.
Selain menyoroti perkara hukum ini, insiden itu juga mengungkit isu ‘flexing’ yang saat ini menjadi trend di kalangan pengguna media sosial. Istilah ini merujuk pada perilaku memamerkan kekayaan, gaya hidup, dan kesuksesan sebagai bentuk kebanggaan. Dalam konteks ini, tuduhan terhadap Doktif berimplikasi bagaimana perilaku pamer dan ekspos diri dapat menjadi titik tolak permasalahan di media sosial.
Sementara itu, banyak pihak, termasuk pengacara dan pihak terkait, meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan batasan antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik. Diskusi ini semakin intens seiring dengan meningkatnya penggunaan platform digital untuk komunikasi.
Tak hanya itu, reaksi dari Reza Gladys dan suaminya Attaubah juga menjadi sorotan media. Mereka tampaknya tidak tinggal diam dan siap untuk mengambil langkah hukum balasan jika merasa nama baik mereka terusik. Hal ini menunjukan bahwa dalam dunia yang saling terhubung, satu tindakan dapat berujung pada dampak hukum yang lebih luas.
Kepolisian Polda Metro Jaya akan terus menggali lebih dalam mengenai laporan ini dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut akan terus diikuti, dan bagaimana dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat di dunia media sosial akan menjadi hal yang menarik untuk disimak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam berkarya dan menyampaikan pernyataan di publik.