Tunggakan Klaim AJB Bumiputera 1912 ke Peserta Capai Rp604 M

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menghadapi tantangan besar dalam penyelesaian klaim kepada pemegang polis. Meskipun telah terjadi kesepakatan untuk penurunan manfaat, jumlah klaim yang belum dibayarkan masih cukup signifikan, mencapai Rp604 miliar. Sementara total outstanding klaim perusahaan tercatat sebesar Rp5,064 triliun.

Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menyampaikan bahwa perusahaan masih aktif melakukan sosialisasi kepada pemegang polis mengenai klaim yang telah jatuh tempo. “Sampai dengan saat ini, perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya,” ujarnya dalam pernyataan kepada Bisnis pada Selasa, 4 Januari 2025.

Fenomena ini muncul meskipun ada sejumlah pemegang polis yang sudah menyetujui Penyelesaian Nilai Manfaat (PNM). Hery menjelaskan, terdapat berbagai alasan mengapa klaim tersebut belum terbayar, bukan karena penolakan dari pemegang polis, melainkan karena kurangnya informasi mengenai PNM, belum mengajukan berkas klaim, atau sekadar membutuhkan waktu lebih untuk memproses klaim.

Saat ini, AJB Bumiputera telah berhasil melakukan pembayaran klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai mencapai Rp377 miliar. Pembayaran dilakukan setelah pemegang polis menyetujui PNM. Namun, Hery mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim masih di bawah target yang ditetapkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Strategi perusahaan untuk tahun 2025 mengusung pendekatan baru yang tidak hanya fokus pada pendapatan dari premi bisnis, melainkan juga dari hasil konversi aset yang dimiliki perusahaan. “Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan dan menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” tambahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporan terbarunya menunjukkan bahwa realisasi pembayaran outstanding klaim AJB Bumiputera 1912 masih jauh di bawah target yang direncanakan dalam perubahan RPK. Dalam upaya mempercepat penyelesaian klaim kepada pemegang polis, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyarankan perlunya upaya ekstra dari AJB Bumiputera.

Berkait dengan masalah tersebut, AJB Bumiputera mengalami kasus gagal bayar klaim yang berdampak pada ribuan pemegang polis. Sebagai respons, perusahaan menyusun RPK yang disetujui OJK pada Juli 2024. RPK berisi langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan, termasuk pembayaran klaim tertunda secara bertahap dengan menggunakan PNM.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan di tengah situasi sulit. Namun, proses ini dijelaskan oleh OJK memerlukan waktu karena sebagian besar aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang harus dilepas terlebih dahulu sebelum dapat digunakan sebagai sumber pembayaran klaim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang polis mengenai kepastian klaim yang mereka ajukan. Dengan tingginya angka tunggakan klaim dan situasi keuangan yang rumit, AJB Bumiputera menghadapi tekanan untuk segera menyelesaikan tanggungan tersebut guna menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas perusahaannya. Perusahaan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi para pemegang polis yang saat ini masih menunggu realisasi klaim mereka.

Exit mobile version