PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) secara resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi sebagai bank emas atau bullion bank. Penerbitan izin tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, dan ini menandai langkah besar bagi BSI untuk memperluas layanan keuangannya dalam sektor investasi logam mulia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah mengonfirmasi bahwa BSI kini resmi diizinkan untuk menjalankan kegiatan sebagai bank emas. “Iya, baru kami keluarkan izin hari ini untuk BSI menjalankan bullion bank,” ujar Dian dalam pernyataan yang disampaikan kepada Bisnis. Perolehan izin ini menegaskan komitmen BSI untuk menjadi pionir dalam sektor investasi emas di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Direktur Utama BSI, Hery Gunadi, menyambut gembira keputusan ini. Sebelumnya, ia mencatat pentingnya infrastruktur dan kajian yang matang dalam mempersiapkan pelaksanaan layanan bank emas. “Kami menyambut baik, ya. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya, tentu kan perlu infrastruktur, perlu kajian dan lain sebagainya,” ungkapnya dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan BSI dalam menghadapi tantangan dan peluang yang hadir dalam pasar investasi emas.
Menariknya, Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyatakan bahwa bisnis emas telah lama menjadi daya tarik bagi nasabah bank syariah. Ia menekankan keunggulan produk emas dalam layanan keuangan syariah dibandingkan dengan platform emas digital. “Dengan kata lain, keunikan syariah itu membuat investasi [emas] maupun yang berbasis komoditas itu bisa membuat nasabah nyaman,” kata Banjaran dalam acara Sharia Economic Outlook 2025 di Jakarta. Ini menunjukkan bahwa BSI berupaya untuk memberikan solusi investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.
Aneka analisis yang dilakukan oleh tim ekonom BSI menunjukkan bahwa investasi logam mulia, khususnya emas, merupakan salah satu pilihan investasi utama masyarakat Indonesia. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa emas memiliki potensi memberikan efek ganda fiskal atau multiplier effect sebesar 1,48% di antara 28 komoditas yang menjadi fokus hilirisasi pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa investasi emas tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi tanah air.
Dengan adanya izin sebagai bullion bank, BSI berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah menjadi produsen emas terdepan di dunia. Banjaran Optimis bahwa layanan bullion yang dioperasikan oleh bank tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan. “Tetapi kita butuh dukungan ekosistem yang lebih lanjut untuk bisa mengembangkan pola bank emas ini, yang mana sejalan dengan kebutuhan hilirisasi dan mencapai pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Langkah BSI untuk menjadi bank emas diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam melakukan investasi yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Ini adalah momen penting yang tidak hanya membawa dampak bagi BSI sebagai institusi perbankan, tetapi juga bagi nasabah yang mencari metode investasi yang menjanjikan dan terpercaya.
Dengan izin ini, BSI telah memposisikan diri sebagai salah satu pemimpin dalam industri perbankan syariah dan investasi emas, menciptakan peluang baru bagi para investor yang ingin mengoptimalkan potensi emas sebagai aset. Upaya ini diharapkan dapat menggerakkan sektor ekonomi dan mewujudkan aspirasi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam bidang investasi logam mulia.