Singapura Tegaskan Komitmen Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Kementerian Hukum Singapura menegaskan komitmen mereka untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang telah lama menjadi perhatian di Indonesia. Proses ekstradisi ini mengacu pada perjanjian ekstradisi yang ada antara Indonesia dan Singapura.

Mengacu pada informasi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum Singapura, permintaan penahanan Paulus Tannos diterima oleh pihak berwenang Singapura pada 19 Desember 2024. Permintaan tersebut kemudian ditinjau oleh sejumlah lembaga, termasuk Attorney-General’s Chambers (AGC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang merupakan lembaga kejaksaan dan antikorupsi setempat.

Pada 17 Januari 2025, CPIB mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan Tannos. Pengadilan mengabulkan permohonan ini sehingga Paulus Tannos ditangkap pada hari yang sama. Saat ini, Tannos ditahan tanpa jaminan sembari menunggu permintaan resmi ekstradisi dari Indonesia.

Pada 24 Februari 2025, Singapura menerima permohonan resmi untuk ekstradisi dari pihak Indonesia. Kementerian Hukum Singapura menjelaskan, setelah dokumen persyaratan ekstradisi dipenuhi, kasus ini akan dibawa ke pengadilan Singapura terlebih dahulu. Jika Tannos tidak mengajukan perlawanan terhadap ekstradisi, proses tersebut diharapkan berlangsung selama kurang dari enam bulan. Namun, Tannos dikabarkan telah mengajukan gugatan untuk menentang ekstradisi ini ke Pengadilan Singapura.

Hal ini berpotensi memperpanjang proses ekstradisi, terutama jika ia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam keterangan resmi mereka, Kementerian Hukum Singapura menegaskan, “Pemerintah Singapura akan berusaha mempercepat proses secepat mungkin.”

Lebih lanjut, pemerintah Singapura menekankan bahwa mereka mengambil langkah serius dalam memberantas korupsi dan berupaya menjadi mitra ekstradisi yang tanggung jawab. “Kami akan melakukan yang optimal secara hukum untuk memenuhi permintaan ekstradisi Tannos,” tambah mereka. Komitmen dan ketegasan ini menunjukkan keseriusan Singapura dalam menangani kasus korupsi serta pemenuhannya terhadap kewajiban internasional dalam hal ekstradisi.

Kasus Paulus Tannos merupakan bagian dari skandal korupsi E-KTP yang melibatkan pejabat tinggi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Penanganan kasus ini tidak hanya mengungkap praktik korupsi yang meluas di Indonesia, tetapi juga melibatkan kerja sama internasional dalam upaya penegakan hukum. Proses ekstradisi Tannos diharapkan tidak hanya membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tetapi juga menjadi deteren bagi praktik korupsi di masa depan.

Akhirnya, dengan adanya upaya oleh pemerintah Singapura untuk segera mengekstradisi Paulus Tannos, diharapkan Indonesia dapat memperoleh keadilan dan menegakkan hukum sepenuhnya. Proses yang sedang berlangsung ini menjadi indikator bagi masyarakat tentang komitmen kedua negara dalam memberantas korupsi dan pelestarian sistem hukum yang baik di kawasan Asia Tenggara.

Exit mobile version