Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam suatu kesempatan di Bandung pada Jumat, 7 Februari 2025, ia menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh terhadap kebijakan ini, menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak seharusnya dilihat secara parsial.
Herman mengungkapkan bahwa rencana efisiensi APBD ini berpotensi mempengaruhi perekonomian, terutama sektor-sektor yang sangat bergantung pada belanja pemerintah seperti hotel, restoran, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Kita harus menggunakan pendekatan ekosistem, bukan hanya melihat dari satu sudut pandang. Efisiensi perlu diimbangi dengan efektivitas kinerja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah efisiensi harus diambil tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Jabar berkomitmen untuk mencari cara agar pengurangan belanja pemerintah tidak mengganggu stabilitas sektor usaha. Herman menyatakan pentingnya melakukan penyelarasan strategi bisnis, agar sektor-sektor lain dalam perekonomian dapat beradaptasi dengan kebijakan efisiensi ini. “Kami akan membuka ruang dan pengembangan pasar agar ketergantungan terhadap belanja pemerintah berkurang,” tambahnya.
Efisiensi anggaran menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada masyarakat. Fokus utama dari pengalihan dana tersebut adalah pada sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, yang secara langsung berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. “Semua harus mundur satu langkah untuk maju ribuan langkah. Uang tersebut tidak hilang, tetapi direlokasi untuk kepentingan rakyat,” tegas Herman.
Dalam rencana ini, Pemprov Jabar dan DPRD telah melakukan kajian untuk mencapai target efisiensi anggaran antara Rp2 hingga Rp4 triliun. Angka ini kemudian akan digunakan untuk mendukung sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Kebijakan efisiensi tersebut juga didasarkan pada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Dari data tersebut, efisiensi anggaran di tingkat federal mencakup anggaran kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun. Dengan adanya instruksi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan mereka agar konsisten dengan arahan pusat.
Walaupun demikian, ada kekhawatiran di kalangan pengusaha mengenai dampak dari efisiensi anggaran ini, terutama di bidang perhotelan. Beberapa asosiasi pengusaha menyatakan bahwa kebijakan ini dapat merugikan sektor mereka karena berpotensi mengurangi jumlah tamu dan pendapatan. Hal ini bisa berujung pada situasi di mana karyawan terpaksa dirumahkan.
Sebagai respons terhadap berbagai kekhawatiran tersebut, Herman menegaskan pentingnya komunikasi dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam proses efisiensi dan bersama-sama menavigasi tantangan yang mungkin muncul, sembari memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, kebijakan efisiensi anggaran di Jabar diharapkan tidak hanya menjaga kestabilan perekonomian tetapi juga membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Dengan begitu, pemerintah akan tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meskipun dalam kondisi yang lebih menantang.