DPR Minta DJP Susun Roadmap Atasi Imbas Masalah Coretax

Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera menyusun roadmap terkait implementasi sistem pajak terbaru, Coretax, yang hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Permintaan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.

Misbakhun menyatakan bahwa roadmap tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan risiko yang paling rendah serta mempermudah pelayanan kepada Wajib Pajak (WP). “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan perlu menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak,” tegasnya.

Seiring dengan itu, terdapat kesepakatan antara DPR dan DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi kendala yang muncul dari implementasi Coretax. “Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” lanjut Misbakhun, “ini sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.”

Ketua Komisi XI DPR menambahkan bahwa DJP juga tidak akan mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang terdampak oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran kepada WP untuk beradaptasi dengan perubahan yang dihadapi saat ini.

Dalam upayanya untuk memastikan keamanan data, DPR juga meminta DJP untuk memperkuat aspek cybersecurity dalam pengembangan sistem Coretax. DJP diharapkan melaporkan perkembangan sistem tersebut kepada Komisi XI DPR RI secara berkala untuk memastikan transparansi dan efektivitas implementasi.

Suryo Utomo, sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun roadmap yang dimaksud. “Kami lagi susun nih kira-kira, coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan,” ungkapnya.

Kendala yang dihadapi oleh implementasi Coretax telah menjadi sorotan utama, terutama di kalangan pengusaha. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan kesulitan dalam penerbitan faktur pajak dan interaksi dengan sistem pajak yang baru. “Pelaku usaha sangat berharap agar sistem pajak yang muncul bisa lebih ramah dan efisien, tidak menyulitkan mereka dalam menjalankan bisnis,” ujar salah satu pengusaha.

Implikasi dari sistem Coretax yang bermasalah bukan hanya berdampak pada Wajib Pajak, tetapi juga berpengaruh pada kinerja penerimaan pajak. Dengan adanya kebijakan untuk tidak mengenakan sanksi, diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara DJP dan WP dalam meminimalisir dampak negatif dari sistem yang masih dalam tahap penyempurnaan ini.

Djiwa penegakan hukum perpajakan juga perlu diperhatikan, meskipun sanksi tidak dapat diterapkan saat ini. Fokus utama adalah bagaimana memperbaiki sistem sehingga tidak terjadi pengulangan masalah di masa depan. Sebagai langkah awal, DJP harus memastikan bahwa sistem Coretax benar-benar siap sebelum seluruh elemen Wajib Pajak diberi tanggung jawab penuh untuk mengunakan sistem yang baru.

Dalam rangka implementasi yang lebih baik, penting bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha dan instansi terkait, untuk terus berkomunikasi dan memberikan masukan yang konstruktif. Dengan demikian, harapan akan terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien dapat tercapai, memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh komponen ekonomi yang ada.

Exit mobile version