Komisi IX DPR Minta Menkes Ajukan Rp9,4 Triliun untuk JKN BPJS

Komisi IX DPR RI mengeluarkan permintaan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp9,4 triliun kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembayaran subsidi bagi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, Edy Wuryanto, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat antara Komisi IX DPR dan Kemenkes.

Edy menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya telah menyetujui adanya efisiensi anggaran Kemenkes yang mencapai Rp19,63 triliun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Kemenkes dalam membayar subsidi kepada peserta mandiri kelas III, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. Jika pengajuan alokasi baru tidak dilakukan, ada kemungkinan subsidi tersebut akan dicabut, yang dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Bisa dicabut. Betul. Pasti nanti akan menimbulkan kegaduhan publik,” tegas Edy. Efisiensi anggaran Kemenkes yang signifikan ini, menurut Komisi IX, juga berdampak luas, termasuk pada pengadaan obat dan alat kesehatan. Edy menekankan bahwa, berdasarkan perhitungan, anggaran untuk pengadaan obat dan alat kesehatan dipangkas hingga 50%. Hal ini berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan obat di apotek serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang pada gilirannya merugikan peserta BPJS Kesehatan.

“Akibatnya peserta BPJS harus membeli obat sendiri,” tutupnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan utama dari BPJS Kesehatan, yang seharusnya memberikan perlindungan dan kemudahan bagi peserta dalam hal akses kesehatan.

Dampak lainnya dari efisiensi anggaran tersebut dirasakan pada sektor pendidikan tenaga kesehatan, terutama untuk dokter spesialis. Edy menekankan pentingnya alokasi yang memadai untuk memastikan penyediaan dokter spesialis di tanah air tetap terpenuhi, mengingat kebutuhan yang semakin mendesak. Jika anggaran untuk pos ini berkurang, dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi kekurangan tenaga medis di Indonesia.

Melihat laju perkembangan ini, Komisi IX DPR meminta Kemenkes untuk segera mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp9,4 triliun agar risiko-risiko yang dapat muncul akibat efisiensi anggaran Kemenkes dapat teratasi. Dalam proses pengajuan ini, Edy menjelaskan bahwa mekanismenya akan dilakukan melalui persetujuan dari Presiden Prabowo, di mana nantinya presiden akan melakukan rekalkulasi atau rekonstruksi APBN. Dengan adanya penambahan anggaran, diharapkan Kemenkes dapat menjalankan fungsinya dengan optimal.

Pentingnya alokasi yang memadai untuk kesehatan di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tantangan kesehatan yang terus meningkat, pembiayaan jaminan kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah. Keterjadian ini bukan hanya sekadar angka di anggaran, tetapi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh setiap individu.

Anggota Komisi IX juga mendorong masyarakat untuk terus memantau perkembangan terkait isu ini, mengingat kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Dengan perhatian yang tepat dari pemerintah, diharapkan Kemenkes dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan medis yang dibutuhkan tanpa ada kendala finansial.

Exit mobile version