Reza Gladys Peringatkan: Jangan Tergiring Opini Soal Nikita Mirzani

Jakarta, Octopus – Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terus berlanjut, meskipun situasi hukum yang dihadapi oleh Nikita mulai semakin serius. Dalam siaran langsung yang diadakan di akun media sosialnya, Nikita tidak ragu untuk menyebut Reza sebagai “ratu flexing”, merujuk pada kebiasaan Reza dalam memamerkan kekayaan yang dimilikinya. Pernyataan ini muncul di tengah situasi di mana Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Menanggapi serangan tersebut, dokter Reza Gladys menyatakan harapannya agar masyarakat serta penyidik tidak terpengaruh oleh opini yang disampaikan oleh Nikita. Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan melalui salah satu kanal YouTube, Reza menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk berjalan sesuai prosedur, tanpa pengaruh dari spekulasi atau opini yang beredar di media sosial. “Pokoknya jangan sampai tergiring opini dia. Kami percayakan penyelesaiannya kepada Polda Metro Jaya, dan berharap Polda Metro Jaya dapat menjalankan tugasnya dengan tegak lurus,” ujar Reza.

Reza Gladys tidak berdiri sendiri dalam perselisihan ini. Suaminya, Attaubah Mufid, juga angkat bicara dengan mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Nikita Mirzani. Dia mencatat bahwa Nikita sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami percayakan semuanya kepada proses hukum di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja sampai masalah ini selesai. Kenapa dia belum ditahan? Itu bisa kalian tanyakan kepada penyidik,” jelas Attaubah dengan tegas.

Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menegaskan bahwa penyidik harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Nikita. Menurutnya, berbagai opini dan fitnah yang dilontarkan oleh Nikita melalui media sosial dapat berdampak buruk bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Julianus pun merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur mengenai penahanan dan tindakan yang dapat diambil terhadap tersangka. “Seharusnya memang begitu (dijemput paksa). Polri harus mengembalikan martabatnya dan tidak boleh dipengaruhi oleh tersangka yang jelas-jelas sudah melakukan tindak pidana,” ungkap Julianus.

Dalam konteks hukum, Nikita Mirzani menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, Nikita dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang Nikita sebagai figur publik yang kontroversial dan sering kali menjadi sorotan media.

Konflik antara keduanya menunjukkan bagaimana media sosial dapat berperan dalam memperburuk situasi, dengan opini-opini yang muncul sering kali menambah ketegangan dalam perkara hukum. Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dalam menyikapi berita dan informasi yang beredar, agar tidak terjebak dalam arus opini yang tak terverifikasi.

Dalam pernyataan terakhir, dokter Reza Gladys tetap memfokuskan diri pada harapan akan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia dan suaminya berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berimbang. Dalam waktu dekat, skenario hukum ini diharapkan segera memberi titik terang bagi semua yang terlibat. Hal ini menjadi penting tidak hanya bagi Reza dan keluarganya, tetapi juga menunjukkan bagaimana proses hukum seharusnya dihadapi dengan sikap yang objektif.

Exit mobile version