Isa Zega Optimis Menang Meski Eksepsi Ditolak PN Malang!

Malang, Octopus – Selebgram Isa Zega (nama lengkap Adrena Isa Zega) tetap menunjukkan optimisme tinggi meskipun eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (18/3/2025). Keyakinan ini diungkapkannya setelah menghadiri sidang putusan sela terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Ayun Kristiyanto, tim kuasa hukum Isa Zega mengajukan eksepsi yang sayangnya tidak diterima oleh majelis hakim. Penolakan ini bukanlah akhir bagi Isa Zega. Ia menegaskan bahwa ia akan terus berjuang dan optimis dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini yang kedua kalinya eksepsi saya ditolak, dahulu di Jakarta Selatan juga mengalami hal yang sama, tetapi akhirnya sidang memutuskan saya tidak terbukti bersalah,” kata Isa Zega seusai melakukan persidangan. Ia menambahkan bahwa penolakan eksepsi oleh hakim tidak berarti bahwa perjuangannya harus terhenti.

Isa Zega berpendapat bahwa penolakan eksepsi justru memberikan peluang bagi majelis hakim untuk menilai lebih dalam terkait bukti otentik yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak. “Kalau eksepsi ditolak, itu bukan akhir segalanya. Saya memiliki bukti tambahan yang akan disampaikan di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Berbicara mengenai bukti tambahan, Isa Zega mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan sekitar lima hingga enam saksi untuk memberikan keterangan meringankan. Di antara saksi yang akan dihadirkan terdapat akademisi yang memiliki kapasitas untuk membantu mendukung argumennya.

Selain itu, Isa Zega juga menanggapi mengenai penangguhan penahanan yang belum dibebaskan. Ia tidak merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa setiap aspek yang dipertimbangkan oleh hakim adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani. “Oh, enggak apa-apa. Saya pernah ditahan selama 4,5 bulan dan menjalani itu. Jadi ini tidak menjadi masalah jika penangguhan tidak dikabulkan,” ungkapnya.

Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, sejak 11 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus yang melibatkan pengaduan tentang pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada Shandy Purnamasari. Proses ini menjadi sorotan publik mengingat ketenaran Isa Zega sebagai figur publik melalui media sosial.

Keberanian Isa Zega untuk menyatakan keyakinannya ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi orang-orang yang terjebak dalam kasus hukum yang serupa. Dikatakannya, penolakan eksepsi bukanlah akhir dari segala hal; sebaliknya, hal ini menunjukan bahwa jalur hukum masih terbuka lebar untuk keadilan.

Dengan perkembangan kasus yang terus berlanjut, publik menanti langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Isa Zega dan tim hukumnya. Setiap sidang yang akan datang memiliki potensi untuk menghadirkan bukti baru serta saksi-saksi yang mungkin dapat mempengaruhi keputusan akhir majelis hakim. Ini menjadi perhatian tidak hanya bagi penggemarnya, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perjalanan hukum selebgram ini.

Exit mobile version