
JAKARTA – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) telah mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru diberlakukan. Penegasan ini menunjukkan peralihan tanggung jawab dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan regulasi baru ini, industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia diharapkan untuk segera beradaptasi guna mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan.
Proses transisi ini merupakan langkah penting yang menandai babak baru bagi pengaturan sektor keuangan di tanah air. Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, menyatakan bahwa regulasi ini membuka peluang inovasi yang berarti bagi sektor tersebut. Untuk pertama kalinya, self regulatory organization (SRO) kini memiliki tiga regulator yang mengawasi, yaitu Bappebti, OJK, dan BI.
“Proses peralihan saat ini masih berlangsung, dan sejauh ini berlangsung dengan baik. Kami sudah melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah, serta menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain pada acara bincang-bincang dengan media di Jakarta.
Sementara itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memenuhi berbagai kebutuhan yang dipersyaratkan demi memungkinkan derivatif keuangan beroperasi di pasar modal yang kini diatur oleh OJK. Dia mencatat bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan BI untuk memastikan prosedur yang berkaitan dengan instrumen di Pasar Uang serta Pasar Valuta Asing (PUVA) berjalan lancar.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan anggota bursa sehubungan dengan ketentuan dan mekanisme pelaporan mengenai perijinannya,” imbuh Fajar.
Dari segi produk, ICDX mencatat total transaksi derivatif keuangan yang dikliringkan di ICH mencapai 5.457.267,45 lot pada tahun 2024. Dari angka tersebut, produk derivatif dengan underlying saham mencatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10% dari total transaksi. Di samping itu, produk derivatif yang berbasis pasar uang mencapai 1.529.506,88 lot (28%), sementara produk berbasis komoditi mendominasi dengan transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot, atau 62% dari total transaksi.
Pengalihan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK dan BI ini merupakan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pada pasal-pasal yang relevan, diatur mengenai pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal yang kini berada di bawah naungan OJK. Sedangkan untuk Bank Indonesia, regulasi akan mengatur soal derivatif keuangan dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam industri derivatif keuangan, sejalan dengan berkembangnya sektor keuangan di Indonesia. Namun, pelaku pasar diharapkan untuk lebih proaktif dalam beradaptasi dengan regulasi baru ini guna mengoptimalkan potensi yang ada dalam pasar derivatif keuangan. Merespons segala perubahan ini dengan baik akan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders yang terlibat, sekaligus peluang untuk menciptakan inovasi yang lebih baik di masa depan.