
Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak. Ia menilai bahwa peningkatan jumlah masalah pajak yang dihadapi saat ini menunjukkan perlunya fokus yang lebih besar dalam pengadaan keputusan hukum terkait pajak di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), Stevano menjelaskan bahwa sengketa pajak saat ini ditangani di bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang jumlahnya hanya sekitar tujuh hakim, di mana hanya satu atau dua hakim yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan dan pajak.
Stevano merujuk pada data yang menunjukkan bahwa dari sekitar 8.000 sengketa TUN, 7.200 di antaranya berkaitan dengan pajak, sehingga menjelaskan disparitas keputusan yang kerap terjadi dalam penanganan sengketa pajak. Tidak jarang, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebutkan, salah satu contoh yang mengemuka adalah sengketa pajak Pertamina Gas (PGN) yang mempunyai nilai sekitar Rp 6 triliun. Dalam kasus ini, keputusan pengadilan menunjukkan hasil yang bervariasi, di mana sebagian memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sebagian lagi berpihak pada penggugat.
“Jadi, tidak ada kepastian hukum,” ungkap Stevano. Ketidakpastian ini diharapkan bisa diminimalisir dengan kehadiran kamar khusus pajak yang akan ditangani oleh hakim yang lebih berkompeten di bidang pajak dan keuangan. Ia menekankan bahwa hal ini relevan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mencari sumber pendapatan negara yang optimal untuk mendukung program-program rakyat.
Di sisi lain, Stevano tidak menampik kontribusi MA sepanjang tahun 2024 yang telah berhasil mengumpulkan pajak mencapai Rp 15 triliun dan USD 85 juta untuk negara. Meski angkanya terlihat baik, ia mencatat bahwa dari 7.200 sengketa pajak tersebut, pemerintah hanya berhasil memenangkan 4% atau 288 kasus, sementara sisanya dimenangkan oleh pihak swasta. Data ini menimbulkan pertanyaan terkait kondisi yang ada di lingkungan hakim pajak saat ini.
Untuk itu, mantan aktivis ini berharap agar pimpinan Komisi III mendorong MA agar kamar khusus pajak segera terbentuk. “Ini adalah langkah konkret dan warisan luar biasa jika kami dapat mengupayakan pembentukan kamar ini,” kata Stevano. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan mendukung penuh rencana ini. Adanya kamar khusus pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penerimaan negara dengan kesatuan putusan yang jelas dan mempercepat penyelesaian sengketa pajak dengan mengurangi disparitas putusan.
Stevano juga menyebutkan bahwa Pembentukan kamar khusus pajak di MA adalah penting untuk memperkuat peran MA dalam menjaga dan menyelamatkan uang negara. Diharapkan, dengan adanya kamar ini, dukungan keuangan negara bisa semakin optimal melalui sistem pengadilan pajak yang lebih baik.
“Diharapkan, dengan perhatian khusus ini, kontribusi MA bisa lebih maksimal. Uang negara kita sakral, dan penyelamatannya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Stevano. Dengan adanya dorongan ini, Komisi III DPR berharap bahwa pembentukan kamar khusus pajak menjadi langkah sinergi dalam memperkuat sistem perpajakan nasional yang transparan dan adil.