Seorang pria asal Thailand, Meksuwan Suwapit, berusia 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu dan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 24 juta) akibat tindakan buang air kecil di dalam kereta MRT Singapura saat dalam keadaan mabuk. Kejadian yang memicu masalah keamanan publik ini berlangsung pada 25 Januari 2025, dan vonis dijatuhkan pada 18 Maret 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika Meksuwan bersama teman-temannya berkumpul dan mengonsumsi alkohol di sekitar kawasan Somerset. Setelah beberapa jam, ia melanjutkan perjalanan menggunakan MRT menuju Jurong East. Dalam keadaan mabuk, ia tiba-tiba membuka ritsleting celananya dan buang air kecil di dalam kabin kereta saat sedang melintas antara Stasiun MRT Ang Mo Kio dan Khatib. Akibatnya, urine yang menyebar di lantai menyebabkan gangguan bagi penumpang lainnya, yang secara tidak sengaja menginjaknya, menciptakan suasana tidak nyaman selama perjalanan.
Seorang penumpang yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengambil foto Meksuwan dan melaporkannya kepada petugas kepolisian yang tengah berpatroli. Kereta yang ditumpangi Meksuwan kemudian dicegat di Stasiun MRT Woodlands, di mana ia langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Teo Lu Jia, menekankan bahwa tindakan Meksuwan telah menimbulkan keonaran serta ketidaknyamanan bagi penumpang. Ia juga menekankan pentingnya memberikan hukuman yang tegas terhadap perilaku tidak senonoh di ruang publik dengan harapan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Hakim Pengadilan Distrik, Salina Ishak, mendukung tuntutan jaksa dan menyatakan bahwa tindakan Meksuwan termasuk dalam kategori cabul dan mengganggu ketertiban umum. Meksuwan pun dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu serta denda maksimum S$ 2.000 karena menyebabkan gangguan di tempat umum. Selain itu, hukum di Singapura juga menetapkan bahwa individu yang terbukti mabuk di tempat umum dan menyebabkan gangguan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga S$ 1.000 (sekitar Rp 12 juta).
Kasus buang air kecil di MRT ini bukan insiden pertama di Singapura. Pada Januari 2024 saja, tiga pria tertangkap basah melakukan tindakan serupa di area stasiun MRT, di mana dua di antara mereka juga dikenakan denda setinggi S$ 2.000. Menurut Badan Lingkungan Hidup Nasional, selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata terdapat 600 orang yang didenda setiap tahun karena buang air sembarangan di tempat umum.
Masyarakat Singapura dikenal dengan ketatnya peraturan dan hukum yang berkaitan dengan kebersihan dan ketertiban umum. Insiden seperti yang dialami Meksuwan menjadi sorotan untuk menegaskan pentingnya perilaku sopan di ruang publik serta dampak negatif dari tindakan yang dianggap cabul. Para pejabat setempat terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab terhadap kebersihan dan ketertiban di tempat umum, dengan harapan akan ada pengurangan angka pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Meksuwan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga dan turis akan konsekuensi dari tindakan sembarangan di ruang publik, di mana tingkat kepatuhan terhadap hukum sangat dijunjung tinggi di negara kota ini.