Dalam sebuah sidang pengadilan militer yang berlangsung di Dilmil I-06 Banjarmasin, terungkap fakta mencengangkan terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita (23) yang terjadi pada 22 Maret 2025. Terdakwa, prajurit TNI AL yang dikenal sebagai Kelasi Satu Jumran, didakwa membunuh Juwita setelah sempat merayunya dengan kata-kata romantis. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam pembacaan surat dakwaan.
Menurut Letkol Sunandi, Jumran menjemput Juwita menggunakan mobil rental dan mengajak korban ke tempat sepi. Dalam momen tersebut, terdakwa terlibat dalam interaksi fisik yang tampak akrab, di mana korban bahkan menyandarkan kepala di bahunya. “Terdakwa mengelus tangan korban, berusaha mengelabui agar korban tidak curiga dengan rencana jahatnya,” ungkap Sunandi di hadapan majelis hakim.
Setelah bertukar kata mesra, Jumran mengajak Juwita untuk berhubungan intim yang berlangsung sekitar 20 menit. Hal ini terjadi sebelum Jumran memutuskan untuk menghabisi nyawa Juwita. Terdakwa kemudian mengemudikan mobil mengelilingi kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, berusaha menemukan tempat yang tepat untuk melakukan kejahatan tersebut.
Ketika situasi mulai tampak aman di Jalan Trans Gunung Kupang, Jumran memarkir mobil di pinggir jalan sepi. Dalam suasana tersebut, Juwita sempat bertanya mengenai keberadaan mereka di lokasi tersebut. Namun, tanpa memberikan banyak penjelasan, Jumran menyuruh Juwita untuk pindah ke jok belakang. Ia kemudian langsung menyerang Juwita dengan mencekiknya hingga tak bernyawa.
“Setelah dinyatakan meninggal, Jumran berupaya menghilangkan jejak dengan menghancurkan telepon seluler korban dan mengatur situasi seolah-olah korban terseret dalam kecelakaan tunggal,” lanjut Sunandi.
Motif dari tindakan brutal ini, menurut penyidikan awal, bermula dari ketidakmampuan Jumran untuk bertanggung jawab setelah hubungan intim mereka terendus oleh keluarga Juwita. Dari keterangan yang diperoleh, Jumran mengkhawatirkan dampak reputasional setelah aksinya dengan Juwita diketahui.
Dalam sidang tersebut, sebanyak enam saksi sudah diperiksa, dari total sebelas yang direncanakan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan, dengan kemungkinan banyaknya data dan bukti tambahan yang akan diajukan. Terdakwa sedang dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana, yang mana dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini telah mengejutkan publik, terutama mengingat bahwa korban merupakan seorang jurnalis muda yang aktif di media daring. Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan, bersama sepeda motor miliknya, tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Informasi mengenai kondisi jenazahnya pun mengindikasikan bahwa ada tindakan kekerasan yang lebih dari sekadar kecelakaan.
Sebagai catatan, kehadiran TNI di masyarakat tidak luput dari sorotan media dan publik. Kejadian kelam ini menambah daftar panjang masalah yang mencuat di kalangan prajurit TNI dan hubungan mereka dengan sipil. Oleh karena itu, penting bagi institusi untuk melakukan evaluasi dan tindakan preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Kasus ini tentunya akan terus menjadi sorotan hingga selesainya proses hukum dan pengambilan keputusan dari pihak pengadilan.