Prabowo Hapus Outsourcing, Cak Imin: Langkah Tepat Cegah PHK!

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, atau lebih dikenal sebagai Cak Imin, memberikan tanggapan tegas terhadap rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 3 Mei 2025, Cak Imin menekankan bahwa penghapusan sistem tersebut harus disertai langkah-langkah yang komprehensif, bukan sekadar solusi tambal sulam.

“Ini suasananya harus dilakukan langkah-langkah yang tidak tambal sulam, harus ada penanganan utuh terutama menghindari PHK,” ucap Cak Imin, sambil mengajak semua pihak untuk mendukung upaya tersebut. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara para pengusaha, pemerintah, dan buruh dalam menyusun solusi yang terintegrasi untuk masalah ketenagakerjaan.

Cak Imin juga menyebutkan tantangan lain yang harus dihadapi, seperti tingginya biaya ekonomi dan adanya organisasi kemasyarakatan yang mengganggu dunia usaha. “Kayak cost ekonomi yang masih tinggi itu membahayakan,” tandasnya, sambil menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkapkan visinya untuk menghapus sistem outsourcing dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025. Ia menginstruksikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempercepat penghapusan sistem tersebut. “Saudara-saudara sekalian saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo.

Namun, Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan para investor, dengan menyatakan, “Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja.” Dalam upaya untuk menyelaraskan kepentingan buruh dan pengusaha, Prabowo berencana mengadakan pertemuan di Istana Bogor yang akan mempertemukan 150 pimpinan buruh dengan 150 pemimpin perusahaan.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa saat ini sedang disusun Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah nyata dalam menangani dampak penghapusan outsourcing. “Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, mengindikasikan bahwa target pembentukan Satgas tersebut akan segera tercapai.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa progres penyusunan regulasi yang didorong oleh Presiden Prabowo telah memasuki fase finalisasi. “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentu saja akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri,” ujarnya.

IA juga menegaskan pentingnya penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, yang merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penghapusan sistem outsourcing, tetapi juga pada penciptaan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil bagi semua pekerja. Pandangan ini menjadi landasan penting dalam langkah-langkah ke depan yang diambil oleh pemerintah untuk merespons dinamika ketenagakerjaan saat ini. Dengan tajamnya kritik dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan baru ini dapat mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam dunia kerja, tanpa harus mengorbankan lapangan pekerjaan yang ada.

Exit mobile version