PHK Massal AJB Bumiputera: Manajemen Ajak Pekerja Mundur Bersama

Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan sebanyak 624 pekerja. Langkah ini diambil dalam kerangka program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dinyatakan dalam Surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025. M. Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera, menegaskan bahwa PHK tersebut dilakukan setelah melalui komunikatif yang baik dengan serikat pekerja.

Menurut Hery, PHK ini berlandaskan pada dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. Dia mencatat bahwa para pekerja yang terdampak adalah mereka yang terlibat dalam Program Gerakan Mundur Bersama dan telah meminta PHK. "Kami mencatat ada 648 pekerja yang menyatakan mengikuti program tersebut," ujar Hery dalam keterangan persnya. Program ini diklaim sebagai inisiatif dari serikat pekerja demi menciptakan efisiensi berkelanjutan dalam organisasi.

Rasionalisasi SDM di AJB Bumiputera juga sejalan dengan strategi reorganisasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini, Hery mengungkap bahwa jumlah kantor wilayah berkurang dari 20 menjadi 11, dan kantor cabang dari 341 menjadi 100. Hal ini menunjukkan dukungan manajemen terhadap upaya efisiensi biaya demi keberlanjutan perusahaan.

Meski demikian, keputusan PHK ini tidak tanpa gejolak. Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, Rizky Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa ada penolakan dari para pekerja terhadap tindakan PHK. Mereka menilai perusahaan sedang menggugat ke pengadilan untuk membatalkan kesepakatan perhitungan manfaat PHK yang sudah ditetapkan sejak tahun 2017 pada era Pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK.

"Hal ini membuat pekerja merasa dirugikan. Sekarang kami dalam tahap menolak PHK secara serempak," tegas Rizky. Ia menambahkan bahwa penolakan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap nasib rekan-rekan kerja mereka yang terancam kehilangan pekerjaan.

Melihat situasi ini, penting untuk menganalisis beberapa poin kunci terkait PHK massal di AJB Bumiputera:

  1. Jumlah Pekerja Terdampak: Terdapat 648 pekerja yang mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama, dari jumlah ini 624 pekerja resmi di-PHK.
  2. Alasan PHK: PHK dilakukan dalam rangka rasionalisasi SDM dan reorganisasi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Dukungan Serikat Pekerja: Meskipun ada protes dari sebagian pekerja, manajemen mengklaim bahwa PHK ini mendapat dukungan dari Serikat Pekerja.
  4. Perubahan Struktur Organisasi: Perusahaan mengecilkan jumlah kantor layanan, yang menandakan perubahan signifikan dalam struktur operasionalnya.

Proses PHK ini juga melibatkan aspek hukum, di mana manajemen menjelaskan bahwa jika ada perselisihan, pekerja berhak untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.

Sinergi antara manajemen dan serikat pekerja menjadi sorotan penting dalam isu ini. Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur, sementara di sisi lain, para pekerja merasa perlu memperjuangkan hak-hak mereka.

Seiring perkembangan situasi ini, respons dari kedua belah pihak akan menjadi sangat krusial dalam menentukan langkah selanjutnya di perusahaan asuransi yang telah beroperasi lebih dari seabad ini. Menyikapi hal ini, diharapkan ada pembicaraan yang konstruktif antara manajemen dan pekerja untuk akhirnya mencapai solusi yang memuaskan semua pihak.

Exit mobile version