Pemerintah Salurkan Bantuan Dana untuk Disabilitas dan Lansia: Cek Syaratnya!

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyalurkan bantuan dana yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Bantuan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung kelompok yang sering kali terabaikan.

Dalam program ini, penyandang disabilitas berat dan lansia yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap pencairan akan menghasilkan jumlah sebesar Rp600.000. Melalui upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih baik dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi mereka.

Syarat untuk menjadi penerima bantuan PKH kategori disabilitas sangatlah jelas. Pertama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Selanjutnya, penerima harus merupakan penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, calon penerima diharuskan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, bagi lansia, syarat penerima bantuan PKH antara lain mencakup usia 70 tahun ke atas, terdaftar dalam DTKS, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan memiliki dokumen kependudukan yang valid. Kedua kategori ini menjadi fokus utama dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria di atas namun belum terdaftar sebagai penerima, terdapat prosedur pendaftaran yang dapat diikuti. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat sambil membawa dokumen kependudukan. Kemudian, mereka dapat melakukan pendaftaran ke DTKS dengan menginformasikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial. Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan. Setelah terdaftar, calon penerima bisa memantau status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Pembayaran bantuan PKH berlangsung dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu: tahap 1 pada bulan Januari hingga Maret, tahap 2 pada bulan April hingga Juni, tahap 3 pada bulan Juli hingga September, dan tahap 4 pada bulan Oktober hingga Desember. Pencairan dilakukan melalui rekening bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN, dengan setiap tahap pencairan sebesar Rp600.000.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, mereka dapat mengakses situs resmi dan mengikuti langkah-langkah mudah. Cukup dengan mengisi data diri seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP, lalu memasukkan kode verifikasi yang tertera dan mengklik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian. Jika terdaftar, informasi mengenai status dan jadwal pencairan bantuan akan ditampilkan.

Melalui Program Keluarga Harapan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan lansia. Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Keberadaan bantuan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan harapan baru bagi mereka yang membutuhkan.

Exit mobile version