
UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi kini tengah melakukan pengawasan terkait minyak goreng Minyakita yang diduga tidak memenuhi takaran 1 liter pada kemasannya. Pengumpulan data ini merupakan bagian dari inspeksi serentak di seluruh Indonesia yang dikordinasikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, saat dihubungi oleh Octopus.
“Data yang kami kumpulkan akan kami sampaikan ke Kemendag untuk tindak lanjut berikutnya,” ungkap Reni. Pengukuran dilakukan menggunakan gelas ukur standar dengan kapasitas 1 liter untuk memastikan jumlah isi bersih dari produk tersebut. Di samping itu, metode gravimetri atau penimbangan juga dapat diterapkan jika timbangan elektronik standar tersedia.
Reni menegaskan bahwa meski pihaknya melakukan pengecekan kuantitatif terkait takaran, mereka tidak berwenang untuk menentukan kualitas produk, termasuk apakah minyak goreng tersebut dioplos atau tidak. “Metrologi hanya berkaitan dengan pengujian kuantitatif atau takarannya,” jelas Reni.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Indra Bagjana, menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan di beberapa pasar tradisional di wilayah Cimahi. Dalam hasil pemeriksaan, mereka menemukan minyak goreng Minyakita yang takarannya berada di bawah standar, dengan selisih hampir 200 mililiter dari 1 liter.
Dari hasil pantauan di pasar, produk Minyakita dengan takaran kurang ditemukan di Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru. “Alhamdulillah di Pasar Melong tidak ada, yang ada itu di Cimindi dan Pasar Atas,” kata Indra saat melakukan peninjauan.
Dari tujuh sampel berbeda yang diambil dari produsen yang berbeda, ditemukan bahwa empat di antaranya tidak memenuhi takaran 1 liter. Variasi hasil pengukuran menunjukkan adanya kemasan yang hanya berisi 700 mililiter, 800 mililiter, 780 mililiter, dan 980 mililiter, sementara hanya dua sampel yang memenuhi takaran ideal.
“Jika minyak goreng ditimbang, seharusnya beratnya mencapai 0,9 kilogram untuk dinyatakan sebagai 1 liter,” pungkas Indra. Penemuan ini sangat menyita perhatian publik, terlebih produk minyak goreng merupakan komoditas pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga masalah takaran ini dapat berpengaruh pada persepsi konsumen.
Saat ini, UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi terus meningkatkan pengawasan dan melakukan serangkaian langkah untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menjamin kualitas dan kuantitas produk untuk melindungi hak konsumen dari praktik curang.
Dengan pengawasan yang gencar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap produk yang dijual di pasaran. Harapannya, masalah seperti ini tidak terulang di kemudian hari dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dapat terjaga.
Dari pengawasan yang dilakukan, jelas terlihat bahwa upaya kolaboratif antara UPTD Meteorologi Legal dan Disdagkoperin sangat penting dalam menjaga integritas pasar dan memastikan konsumsi masyarakat aman serta sesuai standar yang berlaku.