Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan program minyak goreng rakyat, Minyakita. Langkah ini diambil setelah Kemendag melakukan pengawasan yang intensif terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi dari bulan November 2024 hingga Maret 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Moga Simatupang menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi beragam, termasuk penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) maupun harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan juga praktik penjualan yang tidak sesuai, seperti distribusi Minyakita antar-pengecer yang bukan langsung ke konsumen, yang membuat harga barang tersebut melonjak melebihi HET yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenali oleh Kemendag:
1. Penjualan Minyakita di atas batas harga yang ditentukan.
2. Penjualan melalui jalur antar-pengecer, yang mengganggu akses langsung konsumen terhadap produk tersebut.
3. Tidak adanya pengawasan ketat yang menyebabkan distribusi Minyakita menjadi tidak merata.
4. Pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
5. Ketidakpatuhan untuk memberikan data dan informasi kepada pengawas.
6. Pengemasan Minyakita dalam volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan.
Moga Simatupang menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas, di mana pihak yang terbukti melanggar tidak hanya akan mendapat sanksi tertulis tetapi juga penarikan barang dari distribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
“Bila mereka terus melanggar, sanksi bisa ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” ucap Moga dalam keterangan pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kemendag menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku usaha diharapkan dapat memproduksi dan memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan konsumen.
Langkah tegas Kemendag diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program Minyakita, yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Keberadaan Minyakita diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di masa krisis ekonomi.
Berdasarkan data, sanksi yang diberikan kepada 66 pelaku usaha ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemendag dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi pangan, khususnya minyak goreng. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan pasar yang adil dan transparan, serta mencegah tindakan-tindakan yang merugikan konsumen.
Dengan program dan sanksi yang diterapkan ini, diharapkan bahwa penyebaran Minyakita dapat lebih terarah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses yang baik terhadap minyak goreng dengan harga yang wajar, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada demi kepentingan bersama.