Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan kemudahan teknologi, kini masyarakat dapat melakukan lapor pajak online melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun prosedur ini dilakukan setahun sekali, masih banyak wajib pajak yang merasa kebingungan dalam proses pelaporannya.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat ketentuan batas waktu bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025, sementara bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, konsekuensinya adalah denda serta teguran resmi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mematuhi jadwal pelaporan guna menghindari sanksi administrasi.
Prosedur Lapor Pajak Online Tahun 2025
Untuk mempermudah masyarakat, DJP menyediakan sistem e-Filing dan e-Form melalui laman resmi pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring:
- Akses laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang tersedia di bagian atas halaman.
- Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini”.
- Tentukan jenis pelaporan, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan.
- Pilih formulir SPT sesuai status perpajakan, misalnya formulir 1770, 1770S, atau 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi dan formulir 1771 untuk badan usaha.
- Isi data dengan benar dan lengkap, termasuk penghasilan, potongan pajak, serta penghasilan tidak kena pajak.
- Masukkan kode verifikasi, yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel wajib pajak yang terdaftar.
- Kirim SPT melalui e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah bahwa laporan telah diterima DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dampak Keterlambatan dan Pentingnya Pelaporan Pajak
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan konsekuensi finansial bagi wajib pajak. Berdasarkan regulasi perpajakan, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan, dendanya mencapai Rp1.000.000. Selain denda, keterlambatan juga dapat menyebabkan sanksi administratif tambahan yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di masa mendatang.
Di sisi lain, pelaporan pajak yang tepat waktu dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, termasuk kemudahan dalam mengurus administrasi keuangan dan perpajakan. Pelaporan yang disiplin juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya lapor pajak online. Dengan adanya sistem digital yang semakin terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan nyaman oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.