KPK Dukung Prabowo, Koruptor Miskin Perlu Undang-Undang Baru!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dukungan yang kuat terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemiskinan koruptor. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 9 April 2025. Tessa menyatakan bahwa inisiatif tersebut perlu disertai dengan pembuatan undang-undang yang khusus mengatur pemiskinan koruptor.

Menurut Tessa, pembentukan undang-undang terkait pemiskinan koruptor harus melibatkan pembahasan antara para penegak hukum dari sisi yudikatif, eksekutif, dan legislatif. “Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan,” ujarnya. Tessa menekankan bahwa dukungan dari KPK terhadap upaya pemiskinan koruptor didasari oleh harapan masyarakat luas untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara.

Selain itu, tanggapan KPK juga mencakup pernyataan Prabowo mengenai pentingnya memberikan rasa keadilan bagi keluarga koruptor melalui RUU perampasan aset. Dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis, Prabowo mengemukakan bahwa aset-aset yang telah lama dimiliki oleh istri atau anak koruptor perlu ditinjau dalam konteks perampasan aset. Hal ini menandakan komitmen Prabowo untuk mendorong langkah-langkah yang lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Tessa Sugiarto menegaskan pentingnya memahami konteks dalam menentukan apakah aset keluarga koruptor dapat dirampas atau tidak. Ia menyebutkan bahwa jika anggota keluarga koruptor menikmati hasil dari uang haram tersebut, maka mereka bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga,” lanjut Tessa.

KPK berharap agar pembuatan undang-undang yang mengatur pemiskinan koruptor segera direalisasikan untuk mendukung tujuan menciptakan keadilan serta mencegah peredaran korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah hukum yang lebih kuat dapat menghambat laju praktik korupsi dan memberikan efek jera kepada potensi pelaku di masa mendatang.

Dalam hal ini, peran serta masyarakat juga sangat penting. KPK menyadari bahwa dukungan masyarakat terhadap inisiatif pemiskinan koruptor akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang akan dibahas oleh lembaga legislatif.

Secara keseluruhan, dukungan KPK terhadap langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa isu tentang korupsi dan pemiskinan koruptor menjadi perhatian serius di dalam pemerintahan saat ini. Pihak KPK melalui Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang progresif diperlukan untuk memberi sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dengan demikian, proses pembahasan dan pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan pemiskinan koruptor harus segera dilakukan, demi tercapainya keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan akibat tindakan koruptif.

Exit mobile version