Ingat! THR Swasta 2025 Cair H-7 Lebaran Tanpa Cicilan

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu aspek penting dalam kesejahteraan pekerja, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Aturan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Yassierli menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. "THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Pemberian THR bukan hanya sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan atas jasa mereka, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dalam penjelasannya, Yassierli menyebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimum satu bulan secara terus-menerus dalam hubungan kerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, cara menghitung jumlah THR juga telah diatur untuk memberikan kejelasan bagi pekerja dan perusahaan. Umumnya, penghitungan THR dilakukan berdasarkan gaji bulanan karyawan. Hal ini memberikan jaminan bahwa setiap pekerja akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi waktu dan usaha mereka kepada perusahaan.

Untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban ini, berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat mengenai THR:

  1. Batas Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

  2. Pembayaran Penuh: Tidak ada pencicilan untuk THR, sehingga pembayaran harus dilakukan sekaligus.

  3. Hak Pekerja: Semua pekerja yang telah bekerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.

  4. Aturan Hukum: Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Pemerintah mencermati perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, karena dapat dikenakan sanksi. Hal ini penting untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat waktu, terutama menjelang hari raya yang penuh makna tersebut.

Dalam situasi perekonomian yang berfluktuasi, keberadaan THR menjadi harapan bagi banyak pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merayakan Hari Raya dengan lebih baik. Oleh karena itu, Menaker Yassierli menyarankan agar perusahaan memperhatikan posisi keuangan dan mengatur cash flow sebelum masa pembayaran THR tiba.

Seiring dengan semakin mendekatnya hari raya, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat mematuhi ketentuan yang ada. Implementasi yang baik akan berdampak positif pada hubungan industri, menghasilkan suasana kerja yang lebih harmonis, dan tentunya mendukung perekonomian lokal saat masyarakat merayakan momen penting ini.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan THR ini diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi pekerja secara individu, tetapi juga meningkatkan semangat kolektif untuk merayakan hari raya dengan penuh suka cita dan berkah.

Exit mobile version