Kesiapan pengusaha dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh menjadi perhatian penting menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta agar pencairan THR dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang telah ditetapkan. Permintaan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah dan menengah ke bawah, yang senantiasa merasakan manfaat dari THR saat momen Lebaran.
Dalam pernyataannya, Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, ia mendorong pengusaha agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kami mendorong agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat untuk mendukung daya beli masyarakat,” ungkapnya. Imbauan ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat saat Ramadan dan Lebaran.
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), THR berperan signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam analisisnya, THR memberikan tambahan pendapatan disposibel yang akan digunakan untuk belanja. “Ketika ada THR, pendapatan disposibel masyarakat meningkat. Bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, sebagian besar pendapatan mereka akan dibelanjakan kembali,” jelas Nailul. Meskipun dampaknya bersifat temporer, di mana konsumsi akan kembali terkoreksi setelah bulan Ramadhan, peningkatan konsumsi ini penting untuk mendukung perekonomian.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan akan lebih tinggi pada triwulan pertama 2025 dibandingkan triwulan lainnya. Tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pola yang sama, di mana konsumsi meningkat menjelang Lebaran. Dalam konteks ini, penting bagi para pengusaha untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar THR dapat dicairkan tepat waktu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa pengusaha telah siap untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Kami telah memastikan bahwa anggota Apindo siap membayarkan THR tepat waktu,” ujarnya. Meski begitu, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala, dan Apindo berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam memenuhi kewajiban ini demi kesejahteraan para pekerja.
Pemberian THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan pengaruh positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor ritel dan usaha kecil menengah (UKM) akan merasakan imbasnya. Dalam hal ini, pencairan yang tepat waktu akan sangat berpengaruh pada kemampuan konsumen untuk berbelanja, sehingga pemerintah dan pengusaha harus saling bersinergi untuk memastikan hal itu terjadi.
Dengan semangat harapan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah mengharapkan agar pengusaha tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memiliki inisiatif untuk mempercepat pembayaran THR. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan siklus positif dalam perekonomian, di mana daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor-sektor terkait dapat tumbuh dengan baik. Pastinya, bagi buruh, pencairan THR yang cepat akan memberikan dampak langsung dalam memenuhi kebutuhan saat momen spesial Lebaran.