Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan segala hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025. Hal ini disampaikan dalam tuntutan untuk segera menyelesaikan masalah pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pencairan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Obon menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara DPR dan pemerintah untuk mengatasi keluhan para eks pekerja Sritex. Ia mendorong agar eks pekerja tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan mengenai pencairan hak-hak mereka. “Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk memantau secara langsung jalannya proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Obon kepada wartawan pada 15 Maret 2025.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada eks pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat tim lapangannya dengan menambah jumlah petugas. Ini bertujuan untuk memastikan hak-hak seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan tunjangan hari raya (THR) dapat segera disalurkan kepada eks pekerja. “Pemerintah juga telah menaikkan nilai dari jaminan kehilangan pekerjaan, dan ini sangat diapresiasi oleh pekerja,” tambah Obon.
Berbagai langkah kongkret telah diambil oleh pemerintah, salah satunya mengaktifkan kembali PT Sritex di bawah manajemen baru. Melalui langkah ini, banyak eks pekerja yang diharapkan dapat dipekerjakan kembali. Obon meyakinkan bahwa banyak mantan karyawan Sritex menunjukkan antusiasme mereka untuk bergabung kembali di perusahaan yang baru.
Selain itu, DPR mengecam adanya provokasi dari kelompok-kelompok yang bukan bagian dari para eks pekerja Sritex yang mengajak untuk melakukan aksi demonstrasi. “Kami sangat menyayangkan adanya aksi seperti itu di tengah situasi yang sudah mulai kondusif,” ungkap Obon. Ia menghimbau agar semua pihak berkomitmen bersama-sama dalam memastikan hak-hak eks pekerja dipenuhi, dan tidak terpengaruh oleh berita tidak benar yang bisa memperburuk kondisi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencairkan sebanyak Rp 154,6 miliar untuk memenuhi hak-hak eks pekerja Sritex melalui program jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Per 10 Maret, kami telah membayarkan 58,7% dari total dana yang harus dicairkan,” ucap Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Anggoro juga meminta agar eks pekerja melakukan pendaftaran di aplikasi Siap Kerja agar bisa memanfaatkan program JKP. “Kami berharap seluruh dokumen dapat diselesaikan secepatnya, dan pembayaran dapat tuntas pada 18 Maret,” tambahnya.
Pemerintah dan DPR jelas berupaya agar semua solusi dalam perekonomian ini berjalan lancar. Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah mengatakan telah memberikan perhatian serius terhadap nasib eks pekerja Sritex. Dalam konteks yang lebih luas, pemenuhan hak-hak pekerja menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan segala upaya yang dilakukan, diharapkan para eks pekerja Sritex memperoleh hak-hak mereka dan dapat kembali berkontribusi di dunia kerja.