IKPI Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh UMKM

IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Hal ini disampaikan karena hingga pertengahan Maret 2025, peraturan yang dinantikan oleh pelaku UMKM belum juga dirilis. Akibatnya, banyak Wajib Pajak, terutama yang berstatus Orang Pribadi (WP OP), merasakan kebingungan terkait kewajiban mereka dalam sektor perpajakan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan urgensi penerbitan peraturan tersebut. “Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa segera memanfaatkannya, mulai Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 17 Maret 2025. Vaudy mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya kejelasan peraturan, WP OP mungkin akan mengalami kebingungan dalam proses pembayaran pajak untuk periode Januari dan Februari 2025.

Perpanjangan fasilitas PPh Final ini sempat diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 16 Desember 2024. Dalam konferensi pers, Airlangga mengumumkan bahwa fasilitas tarif UMKM akan diperpanjang hingga akhir 2025. Namun, di balik janji tersebut, peraturan baru mengenai perpanjangan tersebut masih dinanti-nanti.

Perubahan yang diperlukan mencakup revisi pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa WP OP yang memanfaatkan fasilitas ini hanya bisa mendapatkan potongan pajak selama tujuh tahun. Dengan demikian, mereka yang terdaftar sejak 2018 akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut mulai Januari 2025 jika tidak ada aturan baru.

Kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi WP OP yang berharap dapat terus memanfaatkan insentif perpajakan. Jika ketentuan tersebut tidak diperpanjang, pelaku UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta, yang sebelumnya dikecualikan dari kewajiban PPh berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022, akan bingung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Lebih jauh, Vaudy menyoroti adanya kewajiban penyampaian penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dari WP OP yang harus dilakukan paling lambat akhir Maret 2025. Ketiadaan peraturan baru membuat mereka ragu apakah masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh 0,5% Final, atau harus kembali ke norma NPPN atau pembukuan.

Dengan adanya ketidakpastian ini, WP OP terpaksa dihadapkan pada kewajiban memilih opsi perpajakan mereka. Opsi tersebut harus disampaikan tidak lebih dari tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penerbitan peraturan mengenai perpanjangan fasilitas PPh Final menjadi langkah krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan pajak di masyarakat. Hal tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan janji pemerintah yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Menko Perekonomian.

Vaudy berharap agar pemerintah segera merespons isu ini untuk mencegah dampak negatif yang bisa memengaruhi WP OP dan penerimaan pajak negara. “Situasi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak, karena WP OP yang bingung cenderung menunda penyetoran pajak hingga ada kejelasan aturan. Keterlambatan tersebut bisa berakibat pada sanksi administratif,” ungkap Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono.

Jemmi menegaskan bahwa IKPI akan terus mendukung langkah pemerintah untuk merilis aturan terkait demi memberikan kepastian hukum bagi WP OP dan menjaga kelancaran penerimaan pajak negara. Insentif bagi pelaku UMKM sangat penting, terutama dalam konteks perkembangan ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya kejelasan regulasi, pelaku UMKM dapat beroperasi dengan lebih baik tanpa rasa khawatir terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Exit mobile version