Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Ditetapkan, Benarkah Syaratnya?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memberikan harapan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, dengan penetapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dalam situasi yang tidak menentu di berbagai instansi pemerintah.

Dalam pengumuman tersebut, MenpanRB mengungkapkan bahwa sebelum pengangkatan dilakukan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait diwajibkan untuk mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang sesuai untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Proses ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berperan dalam tahapan seleksi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat terpilih.

Untuk pekerja yang berhasil diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah telah menetapkan struktur gaji berdasarkan golongan. Berikut adalah rincian gaji yang ditetapkan untuk masing-masing golongan:

– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan wilayah dan instansi pemerintah masing-masing.

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kriteria peserta seleksi ini meliputi mereka yang merupakan peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus, serta peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya menciptakan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.

Kebijakan ini juga menjadi titik terang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian, memberikan kesempatan untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih terjamin. Proses seleksi yang ditetapkan diharapkan bisa memberi jaminan bahwa tenaga honorer yang berkompeten dapat terus mengabdi dalam pemerintahan, sambil mendapatkan hak-hak mereka secara merata.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer kini dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi dan memperoleh status yang telah lama diharapkan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam seleksi ini.

Bagi para tenaga honorer yang merasa memenuhi kriteria, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat mengambil langkah serius dalam meraih peluang menjadi PPPK paruh waktu. Kesempatan ini tidak hanya menawarkan kejelasan status, tetapi juga gaji yang cukup kompetitif berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.

Exit mobile version