Dosen Politeknik JIHS Nikmati Sosialisasi dan Pelaporan SPT

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus baru-baru ini menggelar sosialisasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 20 dosen Politeknik JIHS. Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan SCBD ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari kalangan akademisi, dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen mengenai prosedur pelaporan SPT yang berlaku, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dalam acara ini, peserta tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dibekali dengan pendampingan langsung dari penyuluh pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT secara elektronik melalui sistem e-Filing.

Kepala Bidang P2Humas DJP, Ani Natalia, menekankan pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu dan manfaat dari penggunaan sistem elektronik dalam mempermudah proses tersebut. Ia menjelaskan, “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para dosen dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta semakin nyaman dalam menggunakan layanan pajak berbasis digital,” ungkapnya pada Rabu (12/3/2025).

Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi sosialisasi dan asistensi. Banyak dari mereka yang aktif mengajukan pertanyaan terkait kendala dan kesulitan dalam pelaporan SPT. Kegiatan ini diharapkan bukan hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga membantu meningkatkan literasi perpajakan di seluruh lingkungan akademisi. Beberapa dosen memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat membantu mereka dalam memahami aspek perpajakan yang berkaitan dengan profesi mereka.

DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan tenaga pendidik, dengan harapan kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif yang lebih luas. Para dosen yang hadir diharapkan dapat menjadi agen perubahan, mendorong rekan-rekan mereka untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam konteks pelaporan, DJP juga memberikan informasi penting mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu jatuh pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batasnya adalah 30 April 2025. DJP mengimbau semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka guna menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan akibat keterlambatan.

Perlu dicatat, langkah ini juga merupakan bagian dari usaha DJP untuk terus memanfaatkan teknologi dalam mempermudah proses administrasi perpajakan. Penggunaan platform digital seperti e-Filing diharapkan dapat membantu mengurangi antrian panjang dan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan SPT. Dengan lebih banyak dosen memahami cara kerja sistem ini, diharapkan di masa mendatang, kepatuhan pajak di tanah air akan semakin meningkat.

Sosialisasi pelaporan SPT ini menjadi momentum penting bagi DJP untuk membangun kesadaran perpajakan di kalangan akademisi. Jika para dosen dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, ini bukan hanya menguntungkan mereka secara individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.

Dengan semangat kolaborasi antara DJP dan institusi pendidikan, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk edukasi perpajakan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu. Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, DJP menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada semua wajib pajak, termasuk dosen dan akademisi, agar mereka semakin memahami serta melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Exit mobile version