Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu program yang menjadi andalan adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan nama Program Sembako. Pada Maret 2025, pemerintah mulai melakukan pencairan BPNT tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret. Program ini penting untuk membantu masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak keluarga.
Pencairan BPNT ini telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk berlangsung dari bulan Februari hingga akhir Maret 2025. Total bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, yaitu Rp200.000 per bulan. Namun, jadwal pencairan mungkin bervariasi di setiap wilayah, sehingga para penerima perlu memperhatikan waktu pencairan yang telah ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPNT, proses pengecekan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat tercantum di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasilnya.
Jika nama Anda muncul dengan status “YA” dan keterangan “SEMBAKO JAN-MAR 2025”, artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima dan bantuan dapat dicairkan.
Untuk mencairkan dana bantuan, KPM memiliki beberapa metode yang dapat dipilih:
-
Melalui ATM Bank Himbara: Penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa menarik dana di mesin ATM bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
- Melalui Kantor Pos: Bagi penerima yang tidak memiliki akses ke bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan syarat membawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk menjadi penerima BPNT, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI dan termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam DTKS: Anda harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Memiliki KKS: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diperlukan sebagai alat transaksi untuk menerima dan menggunakan bantuan.
Bagi yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah daerah setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Dana BPNT yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang bekerja sama dengan pemerintah. Para penerima bisa membeli beragam bahan pangan bergizi, seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Pemanfaatan dana ini dengan bijak sangat penting agar bantuan yang diterima dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Program BPNT ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung masyarakat miskin dan rentan. Dengan memahami jadwal pencairan dan cara mendapatkan bantuan ini, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan secara maksimal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi Kemensos maupun pemerintah daerah setempat guna mendapatkan kabar terkini mengenai program bantuan sosial ini.