
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dijalankan oleh pemerintah pada tahun 2025 sebagai dukungan untuk masyarakat miskin dan rentan. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. Misalnya, ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas berat termasuk dalam kategori yang akan menerima dukungan ini.
Untuk dapat menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Tanpa terdaftar dalam DTKS, seseorang tidak akan mendapatkan bantuan ini. Selain itu, calon penerima juga harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, yang dinilai berdasarkan kondisi ekonomi, termasuk penghasilan dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Berikut adalah kategori penerima PKH beserta syarat-syaratnya:
- Ibu hamil atau ibu menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Siswa SD
- Siswa SMP
- Siswa SMA
- Lansia berusia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Bantuan PKH tidak diberikan dalam bentuk uang tunai sekaligus, melainkan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Penerima bantuan akan menerima pencairan setiap tiga bulan sekali, sehingga dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan mereka.
Adapun besaran nominal bantuan yang diterima setiap kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
Dengan rincian tersebut, total nominal yang akan diterima dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan dasar keluarga penerima, termasuk pendidikan anak dan kesehatan ibu serta lansia.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, disarankan untuk segera melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Proses pendaftaran DTKS harus dilakukan agar mereka dapat mendapatkan akses terhadap bantuan ini di masa yang akan datang.
Pencairan dana PKH pada tahun 2025 ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga dan meningkatkan taraf hidup mereka. Untuk mengecek status penerimaan PKH, penerima dapat mengakses informasi melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi terkait pencairan dana bantuan.
Dengan adanya program PKH, diharapkan masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu dapat terbantu dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang kompleks. Seiring dengan upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan ini, diharapkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin dengan baik demi mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.